Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:50 WIB
Pelaku pembunuh Ayah kandung di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) saat diamankan Polisi (Instagram.com)

"Pelaku juga akui telah membunuh ayahnya dengan sebilah parang panjang dengan cara menebas leher korban," ungkapnya.

Atas kejadian ini pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah FR bakal dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Saat ini pelaku diperiksa, kita juga cek kejiwaanya," sambungnya.

Kejadian ini pula juga menghebohkan warga sebab beredar luas di media sosial. Beberapa akun Instagram turut mengunggah peristiwa tersebut.

Baca Juga: Waria di Minahasa Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Kepala Dipukul Pakai Martil Sampai Tewas

Load More