SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.
THR diberikan dengan besaran satu bulan gaji bagi pekerja tetap, sementara bagi pengemudi ojek online dan kurir, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya, Wan Iwansyah, menyampaikan bahwa aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret lalu.
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban perusahaan, termasuk penyedia layanan aplikasi transportasi dan pengiriman, untuk memberikan THR bagi pekerja mereka.
"Pemerintah pusat telah mencapai kesepakatan dengan pemilik aplikasi online agar ojek online dan kurir mendapatkan THR secara proporsional," ujar Wan Iwansyah dikutip dari Suarakalbar.co.id, jejaring Suara.com Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum perayaan hari raya. Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kubu Raya.
"Kami akan mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya. Selain itu, kami juga menyediakan posko konsultasi bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR," tambahnya.
Disnakertrans Kubu Raya juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu akan diberikan surat peringatan. Jika masih tidak patuh, sanksi lebih tegas akan diterapkan sebagai efek jera.
Namun, hingga saat ini, Wan Iwansyah memastikan bahwa belum ada laporan perusahaan di Kubu Raya yang lalai dalam membayarkan THR kepada karyawannya.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi telah memberikan kontribusi besar, sehingga mereka berhak mendapatkan apresiasi dalam bentuk bonus Hari Raya Idul Fitri.
"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi transportasi dan pengiriman untuk memberikan bonus dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja masing-masing pengemudi dan kurir.
Mekanisme dan Besaran Bonus
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran bonus akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan pengemudi dan kurir dalam bekerja. Menteri Ketenagakerjaan nantinya akan merumuskan mekanisme dan besaran bonus melalui Surat Edaran yang akan segera diumumkan.
"Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," tambahnya.
Berita Terkait
-
Hujan Deras Sebabkan Genangan 60 Cm di Jalan Trans Kalimantan, Kendaraan Terjebak Macet Sepanjang 7 Kilometer
-
Puasa Kamis 6 Maret 2025 di Kubu Raya? Ini Jadwal Lengkapnya!
-
Buka Puasa Kubu Raya 5 Maret 2025: Jadwal, Doa, dan Hukum Puasa Ramadan
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Kubu Raya, Masyarakat Diminta Waspada
-
Jadwal Buka Puasa Kubu Raya Hari Ini, Senin 3 Maret 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru