SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.
THR diberikan dengan besaran satu bulan gaji bagi pekerja tetap, sementara bagi pengemudi ojek online dan kurir, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya, Wan Iwansyah, menyampaikan bahwa aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret lalu.
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban perusahaan, termasuk penyedia layanan aplikasi transportasi dan pengiriman, untuk memberikan THR bagi pekerja mereka.
"Pemerintah pusat telah mencapai kesepakatan dengan pemilik aplikasi online agar ojek online dan kurir mendapatkan THR secara proporsional," ujar Wan Iwansyah dikutip dari Suarakalbar.co.id, jejaring Suara.com Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum perayaan hari raya. Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kubu Raya.
"Kami akan mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya. Selain itu, kami juga menyediakan posko konsultasi bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR," tambahnya.
Disnakertrans Kubu Raya juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu akan diberikan surat peringatan. Jika masih tidak patuh, sanksi lebih tegas akan diterapkan sebagai efek jera.
Namun, hingga saat ini, Wan Iwansyah memastikan bahwa belum ada laporan perusahaan di Kubu Raya yang lalai dalam membayarkan THR kepada karyawannya.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi telah memberikan kontribusi besar, sehingga mereka berhak mendapatkan apresiasi dalam bentuk bonus Hari Raya Idul Fitri.
"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi transportasi dan pengiriman untuk memberikan bonus dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja masing-masing pengemudi dan kurir.
Mekanisme dan Besaran Bonus
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran bonus akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan pengemudi dan kurir dalam bekerja. Menteri Ketenagakerjaan nantinya akan merumuskan mekanisme dan besaran bonus melalui Surat Edaran yang akan segera diumumkan.
"Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," tambahnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pekerja paruh waktu di sektor ini, agar mereka dapat menikmati libur dan mudik Lebaran dengan kondisi lebih baik.
Permasalahan Status Hukum Pengemudi Ojol
Namun, di balik kebijakan ini, masih terdapat dilema hukum terkait status pengemudi ojol. Hingga kini, ojek online belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Menurut Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, ketidakjelasan status hukum ini membuat perusahaan aplikasi tetap menganggap pengemudi ojol sebagai mitra, bukan pekerja. Akibatnya, mereka tidak memiliki hak yang sama seperti pekerja sektor transportasi lainnya, termasuk dalam Tunjangan Hari Raya (THR).
"Masalah sesungguhnya ojek online adalah tidak adanya regulasi hukum yang mengakui mereka dalam sistem hukum transportasi nasional. Akibatnya, isu THR kepada pengemudi ojol selalu muncul setiap tahun tanpa ada kepastian," jelas Azas.
Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang jelas, pengemudi ojol tetap berada dalam posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi, menghadapi pemotongan komisi hingga 25%, kebijakan pemutusan mitra yang sewenang-wenang, serta tarif yang sering kali merugikan mereka.
Berita Terkait
-
Hujan Deras Sebabkan Genangan 60 Cm di Jalan Trans Kalimantan, Kendaraan Terjebak Macet Sepanjang 7 Kilometer
-
Puasa Kamis 6 Maret 2025 di Kubu Raya? Ini Jadwal Lengkapnya!
-
Buka Puasa Kubu Raya 5 Maret 2025: Jadwal, Doa, dan Hukum Puasa Ramadan
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Kubu Raya, Masyarakat Diminta Waspada
-
Jadwal Buka Puasa Kubu Raya Hari Ini, Senin 3 Maret 2025
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang
-
528 Hunian Sementara di Aceh Utara Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran 2026
-
2 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es di Aceh Barat Daya Ditahan