SuaraKalbar.id - Anggota Dewan Pakar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Wayan Supadno mengungkapkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng berdampak serius kepada petani sawit.
Menurutnya, sebelum ada pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani Rp3.800 per kg, namun saat ini oleh PKS dihargai Rp500 hingga Rp2.000 per kg.
Supadno menerangkan, total produksi CPO nasional pada 2021 sebanyak 52 juta ton, yang mana sekitar 34 juta ton (64 persen) diekspor, sedangkan yang 18 juta ton (36 persen) digunakan untuk kebutuhan dalam negeri baik untuk pangan, energi maupun oleochemical.
"Mengingat yang 34 juta ton tersebut tidak boleh diekspor, tentu CPO tersebut tidak punya pasar. Karena tidak punya pasar, PKS tidak mau memproduksi. Kalau PKS tidak berproduksi, maka wajar saja PKS tidak membeli TBS milik petani," katanya melansir Antara pada (16/5/2022).
Baca Juga: TBS Anjlok Imbas Larangan Ekspor CPO, Presiden Jokowi Diminta Lindungi Petani Sawit
Supadno melanjutkan, hal tersebut mengakibatkan di banyak daerah petani tidak memanen TBSnya sebab harganya sangat rendah, dampaknya TBS yang tidak dipanen tersebut akan menjadi berkembangbiaknya jamur yang merusak pohon sawit.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PASPI Tungkot Sipayung, mengungkapkan jika pelarangan ekspor CPO terlalu lama diterapkan maka kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi petani sawit paling tidak hingga dua tahun ke depan.
Untuk itu, Lembaga kebijakan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI) menyarankan pemerintah agar penerapan aturan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak terlalu lama.
"Harga TBS turun sehingga para petani tidak sanggup membeli pupuk. Apalagi saat ini pupuk mahal. Karena tak memupuk, produksi tanaman sawitnya akan turun. Dan ini dampaknya bisa sampai dua tahun,” ucapnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Tungkot Sipayung menerangkan, pasca diterapkannya kebijakan tersebut, pabrik kelapa sawit (PKS) mengurangi pembelian tandan buah segar (TBS) dan menurunkan harga pembelian TBS sehingga petani sawit kesulitan menjual TBSnya.
Baca Juga: Pria Tewas Gantung Diri di Tangga Darurat, Penghuni Apartemen di Duren Sawit Geger!
Sebelumnya, kebijakan larangan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Dalam beleid itu, eksportir dilarang sementara melakukan ekspor minyak goreng beserta beberapa bahan bakunya.
Melansir Antara, aturan yang berlaku mulai 28 April 2022 ini, akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Bagi Tungkot, saat ini merupakkan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, sebab faktanya seluruh produsen TBS kesulitan menjual TBSnya. Apalagi selama Permendag No 22 Tahun 2022 tersebut diterapkan tidak terjadi penurunan harga minyak goreng secara signifikan.
“Artinya, pelarangan ekspor ini bukan cara yang tepat untuk membuat harga minyak goreng di dalam negeri murah. Bahkan, selama ada pelarangan ekspor, malah terjadi penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. Jadi kebijakan ini tidak efektif," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan yang efektif yakni distribusi minyak goreng subsidi yang sedang dilakukan Perum Bulog, yaitu Bulog turun tangan mendistribusikan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter. Antara
Berita Terkait
-
TBS Anjlok Imbas Larangan Ekspor CPO, Presiden Jokowi Diminta Lindungi Petani Sawit
-
Pria Tewas Gantung Diri di Tangga Darurat, Penghuni Apartemen di Duren Sawit Geger!
-
PASPI: Pelarangan Ekspor CPO jika Terlalu Lama akan Berdampak Buruk Bagi Petani Selama Dua Tahun ke Depan
-
Jawa Barat Bakal Dapat Pasokan Minyak Goreng Curah dengan Harga Rp 14 Ribu per Liter
-
Ekspor CPO Dilarang, Petani Sawit Siap Gelar Aksi Serentak di 22 Provinsi
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
-
GWM Akan Bawa Ora 03 Tahun Ini: Diproduksi di Bogor, Harga di bawah Rp 400 Juta
Terkini
-
Apa Itu Safari Wukuf dan Hukumnya dalam Islam
-
Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh
-
Beasiswa Aperti BUMN Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!
-
Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Begini Prosedurnya!