SuaraKalbar.id - Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa menyalahi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali bisa dipidana.
Untuk itu, kepada pihak PLBN Entikong dirinya berpesan agar tidak sembarangan menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati pos lintas batas antarnegara Indonesia-Malaysia tersebut.
"Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, karena informasi yang kita dapat, harga PCR di sana antara Rp400 sampai Rp600 ribu dan ini jelas menyalahi aturan," ungkap Harisson di Pontianak, Senin.
Dia Harrison, hingga saat ini peraturan tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021.
Baca Juga: Disomasi PDI Perjuangan, Sutarmidji Minta Maaf, Anggota DPRD: Perbaiki Gaya Komunikasi, Pak
"Jadi tarif tes PCR masih Rp300 ribu dalam kondisi apa pun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam. Kalau tarifnya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan," katanya.
Terkait laporan itu, Harisson meminta pihak PLBN Entikong, untuk tidak mempermainkan harga yang telah ditetapkan.
Menurut Harrison, jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
Dirinya pun tak segan untuk melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya melansir Antara.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Disomasi DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat
Dirinya mengingatkan agar petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di wilayah provinsi ini secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
Buntut Pemukulan Dokter Koas, Akun BPJN Kalimantan Barat Bersih-bersih Komentar Netizen
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran