SuaraKalbar.id - Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa menyalahi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali bisa dipidana.
Untuk itu, kepada pihak PLBN Entikong dirinya berpesan agar tidak sembarangan menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati pos lintas batas antarnegara Indonesia-Malaysia tersebut.
"Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, karena informasi yang kita dapat, harga PCR di sana antara Rp400 sampai Rp600 ribu dan ini jelas menyalahi aturan," ungkap Harisson di Pontianak, Senin.
Dia Harrison, hingga saat ini peraturan tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021.
"Jadi tarif tes PCR masih Rp300 ribu dalam kondisi apa pun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam. Kalau tarifnya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan," katanya.
Terkait laporan itu, Harisson meminta pihak PLBN Entikong, untuk tidak mempermainkan harga yang telah ditetapkan.
Menurut Harrison, jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
Dirinya pun tak segan untuk melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya melansir Antara.
Baca Juga: Disomasi PDI Perjuangan, Sutarmidji Minta Maaf, Anggota DPRD: Perbaiki Gaya Komunikasi, Pak
Dirinya mengingatkan agar petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di wilayah provinsi ini secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses," tutup Harisson.
Berita Terkait
-
Disomasi PDI Perjuangan, Sutarmidji Minta Maaf, Anggota DPRD: Perbaiki Gaya Komunikasi, Pak
-
Gubernur Kalbar Sutarmidji Disomasi DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat
-
7 Makanan Khas Kalimantan Paling Dicari, Sudah Coba?
-
Ada-Ada Aja! Pria Mabuk dan Telanjang Dada Nekat Masuk ke Masjid dan Kumandangkan Azan Sebelum Waktunya
-
3 Rekomendasi Destinasi Wisata di Sambas, Pemandangan Alamnya Tak Diragukan, Cocok untuk Berlibur Bersama Keluarga
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan