SuaraKalbar.id - Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa menyalahi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali bisa dipidana.
Untuk itu, kepada pihak PLBN Entikong dirinya berpesan agar tidak sembarangan menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati pos lintas batas antarnegara Indonesia-Malaysia tersebut.
"Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, karena informasi yang kita dapat, harga PCR di sana antara Rp400 sampai Rp600 ribu dan ini jelas menyalahi aturan," ungkap Harisson di Pontianak, Senin.
Dia Harrison, hingga saat ini peraturan tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021.
"Jadi tarif tes PCR masih Rp300 ribu dalam kondisi apa pun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam. Kalau tarifnya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan," katanya.
Terkait laporan itu, Harisson meminta pihak PLBN Entikong, untuk tidak mempermainkan harga yang telah ditetapkan.
Menurut Harrison, jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
Dirinya pun tak segan untuk melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya melansir Antara.
Baca Juga: Disomasi PDI Perjuangan, Sutarmidji Minta Maaf, Anggota DPRD: Perbaiki Gaya Komunikasi, Pak
Dirinya mengingatkan agar petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di wilayah provinsi ini secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses," tutup Harisson.
Berita Terkait
-
Disomasi PDI Perjuangan, Sutarmidji Minta Maaf, Anggota DPRD: Perbaiki Gaya Komunikasi, Pak
-
Gubernur Kalbar Sutarmidji Disomasi DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat
-
7 Makanan Khas Kalimantan Paling Dicari, Sudah Coba?
-
Ada-Ada Aja! Pria Mabuk dan Telanjang Dada Nekat Masuk ke Masjid dan Kumandangkan Azan Sebelum Waktunya
-
3 Rekomendasi Destinasi Wisata di Sambas, Pemandangan Alamnya Tak Diragukan, Cocok untuk Berlibur Bersama Keluarga
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat