SuaraKalbar.id - Pengelola laboratorium swasta di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang menetapkan tarif PCR melebihi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 telah diberi teguran keras dengan cara ditutup sementara.
Adapun laboratorium swasta yang melakukan pemeriksaan PCR di PLBN Entikong tersebut, diketahui menetapkan harga tes PCR Rp450 ribu sampai Rp600 ribu kepada para pengguna jasanya.
"Dari laporan yang kita dapatkan, ini langsung kita tindaklanjuti dan sudah kita beri teguran dan sanksi keras dengan menutup sementara laboratorium tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Hary Agung Tjahyadi, mengutip Antara, Rabu (18/5/2022).
Padahal menurut Hary, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Untuk itu, kita telah menutup sementara laboratorium swasta yang patok tes polymerase chain reaction (PCR) di PLBN Entikong seharga Rp600 ribu,” tuturnya.
Sementara, kata Hary, kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong dihentikan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan kepada pihak PLBN Entikong untuk tidak sembarangan menaikkan tarif PCR. Jikamelewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
"Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Hits Bola: Gagal Bertemu Timnas Indonesia U-23 di Semifinal, Ini Respons Pelatih Malaysia
Berita Terkait
-
Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap, Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR atau Antigen
-
Harrison Peringatkan Petugas PLBN Entikong untuk Tidak Naikkan Harga PCR: Bisa Dipidana
-
Ke Malaysia, Penumpang Sebut Tak Perlu Lagi Tes PCR Setelah Vaksin Booster
-
6 Fakta Mudik Lebaran 2022, Mulai dari Bebas PCR hingga Dilarang Takbiran
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?