SuaraKalbar.id - Pengelola laboratorium swasta di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang menetapkan tarif PCR melebihi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 telah diberi teguran keras dengan cara ditutup sementara.
Adapun laboratorium swasta yang melakukan pemeriksaan PCR di PLBN Entikong tersebut, diketahui menetapkan harga tes PCR Rp450 ribu sampai Rp600 ribu kepada para pengguna jasanya.
"Dari laporan yang kita dapatkan, ini langsung kita tindaklanjuti dan sudah kita beri teguran dan sanksi keras dengan menutup sementara laboratorium tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Hary Agung Tjahyadi, mengutip Antara, Rabu (18/5/2022).
Padahal menurut Hary, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Untuk itu, kita telah menutup sementara laboratorium swasta yang patok tes polymerase chain reaction (PCR) di PLBN Entikong seharga Rp600 ribu,” tuturnya.
Sementara, kata Hary, kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong dihentikan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan kepada pihak PLBN Entikong untuk tidak sembarangan menaikkan tarif PCR. Jikamelewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
"Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Hits Bola: Gagal Bertemu Timnas Indonesia U-23 di Semifinal, Ini Respons Pelatih Malaysia
Berita Terkait
-
Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap, Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR atau Antigen
-
Harrison Peringatkan Petugas PLBN Entikong untuk Tidak Naikkan Harga PCR: Bisa Dipidana
-
Ke Malaysia, Penumpang Sebut Tak Perlu Lagi Tes PCR Setelah Vaksin Booster
-
6 Fakta Mudik Lebaran 2022, Mulai dari Bebas PCR hingga Dilarang Takbiran
Terpopuler
Pilihan
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
Terkini
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka
-
Kelebihan dan Cara Belanja Di Padelnesia Store Indonesia
-
BFF 2025, Nasabah BRI Siap-siap Banjir Promo hingga Kesempatan Dapat Logam Mulia
-
Promo Spesial HUT ke-80 RI dari Pertamina: BBM Hemat & Diskon Bright Gas Sepanjang Agustus 2025