SuaraKalbar.id - Pengelola laboratorium swasta di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang menetapkan tarif PCR melebihi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 telah diberi teguran keras dengan cara ditutup sementara.
Adapun laboratorium swasta yang melakukan pemeriksaan PCR di PLBN Entikong tersebut, diketahui menetapkan harga tes PCR Rp450 ribu sampai Rp600 ribu kepada para pengguna jasanya.
"Dari laporan yang kita dapatkan, ini langsung kita tindaklanjuti dan sudah kita beri teguran dan sanksi keras dengan menutup sementara laboratorium tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Hary Agung Tjahyadi, mengutip Antara, Rabu (18/5/2022).
Padahal menurut Hary, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Untuk itu, kita telah menutup sementara laboratorium swasta yang patok tes polymerase chain reaction (PCR) di PLBN Entikong seharga Rp600 ribu,” tuturnya.
Sementara, kata Hary, kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong dihentikan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan kepada pihak PLBN Entikong untuk tidak sembarangan menaikkan tarif PCR. Jikamelewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
"Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Hits Bola: Gagal Bertemu Timnas Indonesia U-23 di Semifinal, Ini Respons Pelatih Malaysia
Berita Terkait
-
Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap, Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR atau Antigen
-
Harrison Peringatkan Petugas PLBN Entikong untuk Tidak Naikkan Harga PCR: Bisa Dipidana
-
Ke Malaysia, Penumpang Sebut Tak Perlu Lagi Tes PCR Setelah Vaksin Booster
-
6 Fakta Mudik Lebaran 2022, Mulai dari Bebas PCR hingga Dilarang Takbiran
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional