SuaraKalbar.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melalui Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal.
Dukungan itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena. Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik keinginan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan kepastian usaha dan tata cara usaha pada pelaku UMKM di Kabupaten Sintang melalui berbagai peraturan-peraturan daerah.
"Saya kira ini penting guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sintang," katanya, melansir Antara, Kamis (19/5/2022).
Menurut Maria, pihaknya sangat mendorong pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat mengajukan mempersiapkan draf usulan ke DPRD agar bisa masuk dalam pembahasan bersama di DPRD kabupaten Sintang.
Terkait hal itu, dirinya kemudian meminta Pemkab Sintang untuk bisa mempersiapkan aturan-aturan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian UMKM di Kabupaten Sintang.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Sintang, Welbertus yang juga mendukung agar adanya legalitas terhadap minuman berfermentasi lokal.
"Kita dukung rencana tersebut agar ada kepastian legalitas usaha bagi masyarakat," katanya.
Menurut Welbertus, perda tersebut penting agar masyarakat punya legalitas usaha dan pemerintah daerah mendapatkan pemasukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Hanya saran kita, perlu adanya batasan yang jelas yang masuk dalam rencana Peraturan Daerah tersebut. Sebab tidak semua minuman yang berfermentasi lokal merupakan kekhasan daerah," katanya.
Dia pun meminta Disperindagkop dan UKM mengajukan usulan raperda nya, agar segera diusulkan dalam Program Bapemperda untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan.
Baca Juga: Profil Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers 2022-2025: WNI Bergelar 'Sir' Pertama dari Kerajaan Inggris
Menanggapi hal itu, Kepala Diperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin mengatakan di Kabupaten Sintang sendiri telah banyak tumbuh Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal dengan bahan dasar beras dan buah-buahan.
“Dengan adanya legalitas, maka bisa menjadi retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari industri dan perdagangan Minuman Berfermentasi Lokal tersebut,” ucap Arbudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian
-
5 Pilihan Lipstik Terbaik Agar Tampilan Lebih Muda dan Elegan
-
Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Resmi Jadi Warisan Budaya
-
Status Tersangka Curi Listrik dan Penyalahgunaan Bahan Peledak WN China Liu Xiaodong Tetap
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan