SuaraKalbar.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melalui Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal.
Dukungan itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena. Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik keinginan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan kepastian usaha dan tata cara usaha pada pelaku UMKM di Kabupaten Sintang melalui berbagai peraturan-peraturan daerah.
"Saya kira ini penting guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sintang," katanya, melansir Antara, Kamis (19/5/2022).
Menurut Maria, pihaknya sangat mendorong pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat mengajukan mempersiapkan draf usulan ke DPRD agar bisa masuk dalam pembahasan bersama di DPRD kabupaten Sintang.
Baca Juga: Profil Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers 2022-2025: WNI Bergelar 'Sir' Pertama dari Kerajaan Inggris
Terkait hal itu, dirinya kemudian meminta Pemkab Sintang untuk bisa mempersiapkan aturan-aturan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian UMKM di Kabupaten Sintang.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Sintang, Welbertus yang juga mendukung agar adanya legalitas terhadap minuman berfermentasi lokal.
"Kita dukung rencana tersebut agar ada kepastian legalitas usaha bagi masyarakat," katanya.
Menurut Welbertus, perda tersebut penting agar masyarakat punya legalitas usaha dan pemerintah daerah mendapatkan pemasukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Hanya saran kita, perlu adanya batasan yang jelas yang masuk dalam rencana Peraturan Daerah tersebut. Sebab tidak semua minuman yang berfermentasi lokal merupakan kekhasan daerah," katanya.
Dia pun meminta Disperindagkop dan UKM mengajukan usulan raperda nya, agar segera diusulkan dalam Program Bapemperda untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan.
Baca Juga: Segar Menyehatkan, Begini Resep Smoothie Pisang Beri yang Bisa Dicoba di Rumah
Menanggapi hal itu, Kepala Diperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin mengatakan di Kabupaten Sintang sendiri telah banyak tumbuh Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal dengan bahan dasar beras dan buah-buahan.
“Dengan adanya legalitas, maka bisa menjadi retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari industri dan perdagangan Minuman Berfermentasi Lokal tersebut,” ucap Arbudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji