SuaraKalbar.id - Mobil Ferari yang ditaksir memiliki nilai Rp5 miliar milik Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Mobil yang memiliki julukan Kuda Jingkrak tersebut diangkut dari Medan menuju Mabes Polri pada Selasa (17/5) menggunakan kargo lewat jalur darat.
Diperkirakan butuh 4 hari perjalanan untuk sampai ke Jakarta.
"Sampai diperkirakan hari Sabtu (21/5)," ujar Candra..
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara mengatakan, Mobil Ferarti itu akan dihadirkan di Mabes Polri sebagai barang bukti di persidangan perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.
"Ferari sudah kita sita, (harga) diperkirakan antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.
Dalam kasus tersebut, terdapat 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo miliaran rupiah.
Tujuh tersangka tersebut, yakni Indra Kenz selaku Afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan, selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Temukan Bukti Mobil Ferrari Seharga Rp 5 Miliar
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.
Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.
Sementara itu, barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar. Antara
Berita Terkait
-
Update Terbaru Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Temukan Bukti Mobil Ferrari Seharga Rp 5 Miliar
-
Setelah Pacar Indra Kenz, Masa Penahanan Fakarich Ikut Diperpanjang 40 Hari Lagi
-
Penahanan Vanessa Khong dan Ayahnya Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
-
Apes! Masa Penahanan Vanessa Khong Sebagai Tersangka Binomo Diperpanjang Penyidik Bareskrim, Ini Alasannya
-
Periksa 78 Saksi, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Khong 40 Hari
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama