SuaraKalbar.id - Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, menyebutkan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar.
Hal tersebut dikatakannya setelah terdakwa Dwidjono Putrohadi, dalam persidangan memastikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang.
“Ini bisa dilihat persidangan kemarin, Senin (23/5). Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang menjadi terdakwa kasus memastikan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar,” ungkap Irfan dalam keterangannya di Jakarta Selasa.
Irfan mengungkapkan, fakta rangkaian persidangan menunjukkan Mardani H Maming sama sekali tidak terlibat dalam dugaan gratifikasi yang kini disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Irfan Idham mengatakan Mardani dinyatakan terlibat merupakan tuduhan keji yang tidak mendasar.
Berdasarkan fakta persidangan itu, menurut Irfan, tudingan Mardani Haji Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut terbantahkan.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, tak menerima sepersen pun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Abdul Salam menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.
"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," ungkap Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.
Salam menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan agar jangan sampai ada tindakan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.
"Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti, Pak," terang Salam.
Setelah persidangan Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," ungkap Salam.
Hakim Ketua Persidangan Yusriansyah saat sidang juga ikut menegaskan soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Sahlan Alboneh membenarkan bahwa uang senilai Rp27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.
Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu. Antara
Berita Terkait
-
Masyarakat Anti Korupsi Demo, Minta Kejagung Periksa BPDPKS Terkait Kasus Minyak Goreng
-
Karena IKN Nusantara, PPU Makin Dilirik Investor, Ini Sektor-sektor yang Dicari Pemodal
-
Angelina Sondakh Gelisah Tak Punya Teman Tidur, Didekati Duda
-
Resmi Jadi Pejabat Bupati Bekasi, Anggota DPR Tantang Dani Ramdan: Langsung Ubah Mental Birokrat
-
Sempat Melarikan Diri, Dendi Irawan Disebut Terima Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus Terminal Bunut Hilir
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun