SuaraKalbar.id - Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, menyebutkan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar.
Hal tersebut dikatakannya setelah terdakwa Dwidjono Putrohadi, dalam persidangan memastikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang.
“Ini bisa dilihat persidangan kemarin, Senin (23/5). Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang menjadi terdakwa kasus memastikan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar,” ungkap Irfan dalam keterangannya di Jakarta Selasa.
Irfan mengungkapkan, fakta rangkaian persidangan menunjukkan Mardani H Maming sama sekali tidak terlibat dalam dugaan gratifikasi yang kini disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Irfan Idham mengatakan Mardani dinyatakan terlibat merupakan tuduhan keji yang tidak mendasar.
Berdasarkan fakta persidangan itu, menurut Irfan, tudingan Mardani Haji Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut terbantahkan.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, tak menerima sepersen pun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Abdul Salam menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.
"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," ungkap Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.
Salam menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan agar jangan sampai ada tindakan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.
"Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti, Pak," terang Salam.
Setelah persidangan Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," ungkap Salam.
Hakim Ketua Persidangan Yusriansyah saat sidang juga ikut menegaskan soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Sahlan Alboneh membenarkan bahwa uang senilai Rp27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.
Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu. Antara
Berita Terkait
-
Masyarakat Anti Korupsi Demo, Minta Kejagung Periksa BPDPKS Terkait Kasus Minyak Goreng
-
Karena IKN Nusantara, PPU Makin Dilirik Investor, Ini Sektor-sektor yang Dicari Pemodal
-
Angelina Sondakh Gelisah Tak Punya Teman Tidur, Didekati Duda
-
Resmi Jadi Pejabat Bupati Bekasi, Anggota DPR Tantang Dani Ramdan: Langsung Ubah Mental Birokrat
-
Sempat Melarikan Diri, Dendi Irawan Disebut Terima Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus Terminal Bunut Hilir
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap
-
Penguatan Tata Kelola BUMN Diapresiasi Akibat Perkuat GCG and Efisiensi
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?