SuaraKalbar.id - Polda Sulawesi Utara menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sulut, di Manado, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti yang menyebabkan kerugian negara Rp61 miliar lebih itu dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.
"Hari ini, Selasa, penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ungkapnya.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minahasa Utara, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Nasriadi menambahkan perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.
"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing (penelusuran) penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” terang Nasriadi.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus Pingkan Gerungan. Antara
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Sidang Tuntutan Besok, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Menko Luhut Binsar Panjaitan Turut Menangani Minyak Goreng, Netizen: Semua Urusan Dah
-
3 Ton Obat Kedaluwarsa Asal Sulawesi Utara Harus Dimusnahkan di Kota Makassar
-
Kuasa Hukum: Mardani H Maming Tidak Menerima Sepeser Pun Uang Hasil Gratifikasi Izin Tambang Senilai Rp27,6 Miliar
-
Masyarakat Anti Korupsi Demo, Minta Kejagung Periksa BPDPKS Terkait Kasus Minyak Goreng
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan