SuaraKalbar.id - BT (37) terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran membudidayakan pohon ganja di rumahnya, di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan BT menanam sebanyak 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring.
Aswin mengungkapkan, puluhan pohon ganja tersebut tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter.
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," ungkap Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca Juga: Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah, Pria 37 Tahun Ini Dibekuk Polisi
Aswin menerangkan, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun.
Dari pengakuan BT, dirinya mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.
"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," ungkapnya.
Dari keterangan BT, ganja hasil budidayanya dijual seharga Rp500 ribu per lima gram.
Menurut BT, ganja yang dijual itu sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.
"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," terang Aswin.
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.
Baca Juga: Beli Benih di Facebook, Seorang Pria di Bandung Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah
Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," kata Aswin. Antara
Berita Terkait
-
Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah, Pria 37 Tahun Ini Dibekuk Polisi
-
Beli Benih di Facebook, Seorang Pria di Bandung Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah
-
Polisi Benarkan Gary Iskak Dilarikan ke RS Usai Tertangkap Narkoba
-
Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rahmat Effendi DKK Segera Diseret ke Meja Hijau
-
Polisi Tangkap 2 Pengedar 1,4 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing Capai Rp89,9 Triliun
-
DPRD Kalbar Usut Status Pulau Pengikik yang Kini Jadi Milik Kepri
-
Transformasi Jadi Magnet, Kepercayaan Investor Global ke BBRI Menguat
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
BRI Dukung Couplepreneur Ekspor Craftote ke Pasar Asia dan Amerika