SuaraKalbar.id - BT (37) terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran membudidayakan pohon ganja di rumahnya, di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan BT menanam sebanyak 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring.
Aswin mengungkapkan, puluhan pohon ganja tersebut tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter.
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," ungkap Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Aswin menerangkan, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun.
Dari pengakuan BT, dirinya mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.
"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," ungkapnya.
Dari keterangan BT, ganja hasil budidayanya dijual seharga Rp500 ribu per lima gram.
Menurut BT, ganja yang dijual itu sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.
"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," terang Aswin.
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.
Baca Juga: Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah, Pria 37 Tahun Ini Dibekuk Polisi
Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," kata Aswin. Antara
Berita Terkait
-
Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah, Pria 37 Tahun Ini Dibekuk Polisi
-
Beli Benih di Facebook, Seorang Pria di Bandung Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah
-
Polisi Benarkan Gary Iskak Dilarikan ke RS Usai Tertangkap Narkoba
-
Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rahmat Effendi DKK Segera Diseret ke Meja Hijau
-
Polisi Tangkap 2 Pengedar 1,4 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun