SuaraKalbar.id - Penyebar berita hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam pidana 6 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi menjelaskan ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri di Mataram, Kamis.
Ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial EH dan W, warga asal Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: Warga Lombok Barat yang Sebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Bui 6 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EH terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.
"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," katanya.
Sementara itu, mengenai motif pelaku mengunggah konten demikian, jelasnya, karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati.
Foto-foto korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.
"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," kata dia.
Baca Juga: Foto Viral yang Menyebut Korban Panah di Mataram Dipastikan Hoaks, Pengunggah Minta Maaf
Karena itu, polisi menangkap kedua pelaku. Dari proses penanganan, Heri memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Imbas Banyak Warga Kena Hoaks Pendaftaran PPSU, Ini Perintah Pramono ke Para Walkot
-
Dari Reruntuhan ke Harapan: Kisah Jayadi, Penyintas Gempa Lombok yang Menginspirasi
-
CEK FAKTA: Detergen Cair Bisa Digunakan untuk Pelembab Wajah
-
CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?
-
Brantas Abipraya Sokong Masa Depan Energi Hijau: Bangun PLTM Pandanduri Lewat Anak Usahanya
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini! Klik Link di Akhir Artikel!
-
LinkUMKM BRI Bantu UMKM Tingkatkan Skala Usaha dan Akses Pasar: Ini Kisah Sukses Serela Food
-
Klaim Saldo Dana Gratis Hari Ini Selasa 29 April 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Raih Saldo Dana Kaget Gratis Hari Ini, Segera Klaim Sebelum Kehabisan!
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Buka Jalan Bali Nature untuk Go International