SuaraKalbar.id - Penyebar berita hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam pidana 6 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi menjelaskan ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri di Mataram, Kamis.
Ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial EH dan W, warga asal Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EH terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.
"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," katanya.
Sementara itu, mengenai motif pelaku mengunggah konten demikian, jelasnya, karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati.
Foto-foto korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.
"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," kata dia.
Baca Juga: Warga Lombok Barat yang Sebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Bui 6 Tahun
Karena itu, polisi menangkap kedua pelaku. Dari proses penanganan, Heri memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
Alat bukti terkait kasus ini pun sudah dikantongi penyelidik, diantaranya telepon pintar milik kedua pelaku dan salinan konten maupun status yang menampilkan foto-foto korban aksi panah.
"Nantinya dari alat bukti yang kami dapatkan akan kami gelar untuk menentukan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Meskipun belum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan peran tersangka, Heri memastikan perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur pidana yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," kata dia. Antara
Berita Terkait
-
Warga Lombok Barat yang Sebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Bui 6 Tahun
-
Foto Viral yang Menyebut Korban Panah di Mataram Dipastikan Hoaks, Pengunggah Minta Maaf
-
Beli Benih di Facebook, Seorang Pria di Bandung Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah
-
2.800 Ternak di Lombok Timur Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Tersebar di 21 Kecamatan
-
Penyebaran Hoaks Lebih Cepat 10 Kali Lipat, ICT Watch Beberkan Penyebabnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Kesaksian Warga Ungkap Momen Terakhir Sebelum Hilang
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau