SuaraKalbar.id - Penyebar berita hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam pidana 6 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi menjelaskan ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri di Mataram, Kamis.
Ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial EH dan W, warga asal Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EH terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.
"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," katanya.
Sementara itu, mengenai motif pelaku mengunggah konten demikian, jelasnya, karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati.
Foto-foto korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.
"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," kata dia.
Baca Juga: Warga Lombok Barat yang Sebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Bui 6 Tahun
Karena itu, polisi menangkap kedua pelaku. Dari proses penanganan, Heri memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
Alat bukti terkait kasus ini pun sudah dikantongi penyelidik, diantaranya telepon pintar milik kedua pelaku dan salinan konten maupun status yang menampilkan foto-foto korban aksi panah.
"Nantinya dari alat bukti yang kami dapatkan akan kami gelar untuk menentukan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Meskipun belum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan peran tersangka, Heri memastikan perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur pidana yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," kata dia. Antara
Berita Terkait
-
Warga Lombok Barat yang Sebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Bui 6 Tahun
-
Foto Viral yang Menyebut Korban Panah di Mataram Dipastikan Hoaks, Pengunggah Minta Maaf
-
Beli Benih di Facebook, Seorang Pria di Bandung Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah
-
2.800 Ternak di Lombok Timur Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Tersebar di 21 Kecamatan
-
Penyebaran Hoaks Lebih Cepat 10 Kali Lipat, ICT Watch Beberkan Penyebabnya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan