SuaraKalbar.id - Empat terdakwa korupsi pengadaan 225 sapi senilai Rp3,4 miliar di Dinas Peternakan Aceh melalui penasihat hukumnya, Junaidi, Jully Fuadi, dan kawan-kawan dalam nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, minta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut diketuai Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Dedi masing-masing sebagai hakim anggota. Adapun empat terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya.
Junaidi, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Karena itu, para terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan.
"Fakta persidangan terungkap bahwa pengadaan sapi dilaksanakan para terdakwa sesuai dengan kontrak. Ini diperkuat dengan berita acara serah terima sapi. Berita acara memuat sapi yang diserahkan dalam keadaan baik dan sehat serta jumlah sesuai dengan kontrak kerja," ungkap Junaidi, Jumat (27/5).
Baca Juga: Muncul Spanduk Dukungan Untuk Maju di Pilpres 2024, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Tegas!
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, yang menurut Junaidi, tidak seorang pun menjelaskan secara konkret persekongkolan para terdakwa dalam pengadaan sapi.
Oleh sebab itu, menurut dia, perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Jully Fuadi, penasihat hukum lainnya, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan mengungkap adanya perbedaan antara berita acara perkara dengan dakwaan. Seharusnya, berita acara perkara dan dakwaan harus sesuai.
"Dalam persidangan ada saksi menganulir keterangannya dalam BAP. Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik dan kehormatan lara terdakwa," kata Jully Fuadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan menuntut terdakwa Kuswandi dan Idris selaku kontraktor pelaksana pengadaan sapi masing-masing dijatuhi hukuman 8,5 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Untuk terdakwa Kuswandi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,236 miliar.
Adapun terdakwa Alimin Hasan dalam pengadaan sapi tahun anggaran 2017 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh.
Terdakwa Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Seksi Standardisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa. Antara
Berita Terkait
-
Muncul Spanduk Dukungan Untuk Maju di Pilpres 2024, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Tegas!
-
KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan
-
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Senilai Rp 139,4 Miliar
-
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Digugat Kasus Sengketa Tanah di PN Surabaya
-
5 Rumah di Simeulue Tertimpa Pohon, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
-
Jangan Sampai Kurbanmu Sia-Sia! Ini Aturan Penting Sebelum Sembelih Hewan
-
Apa Itu Safari Wukuf dan Hukumnya dalam Islam
-
Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh
-
Beasiswa Aperti BUMN Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!