SuaraKalbar.id - Empat terdakwa korupsi pengadaan 225 sapi senilai Rp3,4 miliar di Dinas Peternakan Aceh melalui penasihat hukumnya, Junaidi, Jully Fuadi, dan kawan-kawan dalam nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, minta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut diketuai Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Dedi masing-masing sebagai hakim anggota. Adapun empat terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya.
Junaidi, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Karena itu, para terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan.
"Fakta persidangan terungkap bahwa pengadaan sapi dilaksanakan para terdakwa sesuai dengan kontrak. Ini diperkuat dengan berita acara serah terima sapi. Berita acara memuat sapi yang diserahkan dalam keadaan baik dan sehat serta jumlah sesuai dengan kontrak kerja," ungkap Junaidi, Jumat (27/5).
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, yang menurut Junaidi, tidak seorang pun menjelaskan secara konkret persekongkolan para terdakwa dalam pengadaan sapi.
Oleh sebab itu, menurut dia, perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Jully Fuadi, penasihat hukum lainnya, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan mengungkap adanya perbedaan antara berita acara perkara dengan dakwaan. Seharusnya, berita acara perkara dan dakwaan harus sesuai.
"Dalam persidangan ada saksi menganulir keterangannya dalam BAP. Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik dan kehormatan lara terdakwa," kata Jully Fuadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan menuntut terdakwa Kuswandi dan Idris selaku kontraktor pelaksana pengadaan sapi masing-masing dijatuhi hukuman 8,5 tahun.
Baca Juga: Muncul Spanduk Dukungan Untuk Maju di Pilpres 2024, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Tegas!
Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Untuk terdakwa Kuswandi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,236 miliar.
Adapun terdakwa Alimin Hasan dalam pengadaan sapi tahun anggaran 2017 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh.
Terdakwa Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Seksi Standardisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa. Antara
Berita Terkait
-
Muncul Spanduk Dukungan Untuk Maju di Pilpres 2024, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Tegas!
-
KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan
-
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Senilai Rp 139,4 Miliar
-
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Digugat Kasus Sengketa Tanah di PN Surabaya
-
5 Rumah di Simeulue Tertimpa Pohon, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Sediakan Makanan bagi Ribuan Siswa
-
Kalbar Siap Luncurkan Sekolah Rakyat! Biaya Gratis dengan Fasilitas Mumpuni
-
Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
-
Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura, Wanita di Kubu Raya Diamankan Polisi
-
Tidak Ada Ruang untuk Intoleransi! Bupati Kubu Raya Murka soal Penolakan Gereja di Desa Kapur