SuaraKalbar.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022.
Dalam surat tersebut diatur juga ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," jelas Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dirinya mengungkapkan bahwa hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," katanya.
Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Menurut Asrorun, salah satu hal yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinganya terpotong.
Dirinya menjelaskan, untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau peberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya. Antara
Baca Juga: Ogah Gerakan dan Isu Khilafah Membesar, Polres Sukabumi Kota Konsultasi ke MUI
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Gerakan dan Isu Khilafah Membesar, Polres Sukabumi Kota Konsultasi ke MUI
-
Tanggulangi Penyebaran PMK Hewan Ternak, Satbinmas Polres Sukoharjo Gelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Terkait
-
Penanganan Wabah PMK, Pemerintah Impor 3 Juta Dosis Vaksin
-
Isu Sponsor Bir dalam Gelaran Formula E Jakarta, MUI: Mendakwahkan Kemaksiatan Itu Terlarang
-
MUI Sebut Hewan Kurban Terinfeksi PMK Berat Tidak Sah Disembelih Saat Idul Adha
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan