SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan ratusan burung liar, termasuk satwa dilindungi, berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara, Rabu malam (23/7/2025).
Aksi ilegal ini terbongkar saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal kayu pengangkut sapi di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 625 ekor burung yang hendak dikirim ke Surabaya tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Sebanyak 607 burung ditemukan hidup, sementara 18 lainnya dalam kondisi mati.
Beberapa burung yang termasuk kategori dilindungi antara lain:
- Beo Kalimantan (Tiong Emas) sebanyak 2 ekor
- Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor
Selain itu, ratusan burung lainnya terdiri dari jenis non-dilindungi seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung, dan jenis burung kicauan lainnya yang umum diperdagangkan secara ilegal.
Dua Pelaku Diamankan
Petugas turut mengamankan dua orang dari atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), yang kini ditahan di Polsek Pontianak Utara.
Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
Barang bukti berupa ratusan ekor burung, kandang, kardus plastik, serta karton-karton pembungkus telah disita oleh pihak berwenang.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara aparat kepolisian dan tim BKSDA dalam membongkar kasus ini.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih marak di Kalbar dan membutuhkan penanganan yang serius. Kami akan terus memperkuat patroli serta pengawasan di jalur-jalur rawan,” ujarnya.
Murlan juga menekankan bahwa masyarakat harus berhenti memperjualbelikan satwa liar, khususnya yang masuk dalam daftar dilindungi.
“Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, terutama di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Satwa Akan Dirawat dan Dilepasliarkan
Tag
Berita Terkait
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Jangan Sampai Nyesal! Disdukcapil Pontianak Ingatkan Bahaya Urus Dokumen Lewat Calo
-
Kasus Pencabulan oleh ASN UPT Panti Sosial Kalbar, Ini Deretan Fakta yang Terungkap!
-
Temukan Takaran Beras Tak Sesuai saat Sidak, Bahasan Ancam Tindak Tegas Distributor Nakal!
-
Bejat! ASN di Panti Sosial Kalbar Setubuhi Anak Asuh di Toilet, Total Ada 7 Korban
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
7 Rekomendasi Kulkas 1 Pintu Tanpa Bunga Es dan Hemat Listrik, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia