SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan ratusan burung liar, termasuk satwa dilindungi, berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara, Rabu malam (23/7/2025).
Aksi ilegal ini terbongkar saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal kayu pengangkut sapi di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 625 ekor burung yang hendak dikirim ke Surabaya tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Sebanyak 607 burung ditemukan hidup, sementara 18 lainnya dalam kondisi mati.
Beberapa burung yang termasuk kategori dilindungi antara lain:
- Beo Kalimantan (Tiong Emas) sebanyak 2 ekor
- Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor
Selain itu, ratusan burung lainnya terdiri dari jenis non-dilindungi seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung, dan jenis burung kicauan lainnya yang umum diperdagangkan secara ilegal.
Dua Pelaku Diamankan
Petugas turut mengamankan dua orang dari atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), yang kini ditahan di Polsek Pontianak Utara.
Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
Barang bukti berupa ratusan ekor burung, kandang, kardus plastik, serta karton-karton pembungkus telah disita oleh pihak berwenang.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara aparat kepolisian dan tim BKSDA dalam membongkar kasus ini.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih marak di Kalbar dan membutuhkan penanganan yang serius. Kami akan terus memperkuat patroli serta pengawasan di jalur-jalur rawan,” ujarnya.
Murlan juga menekankan bahwa masyarakat harus berhenti memperjualbelikan satwa liar, khususnya yang masuk dalam daftar dilindungi.
“Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, terutama di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Satwa Akan Dirawat dan Dilepasliarkan
Tag
Berita Terkait
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Jangan Sampai Nyesal! Disdukcapil Pontianak Ingatkan Bahaya Urus Dokumen Lewat Calo
-
Kasus Pencabulan oleh ASN UPT Panti Sosial Kalbar, Ini Deretan Fakta yang Terungkap!
-
Temukan Takaran Beras Tak Sesuai saat Sidak, Bahasan Ancam Tindak Tegas Distributor Nakal!
-
Bejat! ASN di Panti Sosial Kalbar Setubuhi Anak Asuh di Toilet, Total Ada 7 Korban
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan