SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan ratusan burung liar, termasuk satwa dilindungi, berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara, Rabu malam (23/7/2025).
Aksi ilegal ini terbongkar saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal kayu pengangkut sapi di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 625 ekor burung yang hendak dikirim ke Surabaya tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Sebanyak 607 burung ditemukan hidup, sementara 18 lainnya dalam kondisi mati.
Beberapa burung yang termasuk kategori dilindungi antara lain:
- Beo Kalimantan (Tiong Emas) sebanyak 2 ekor
- Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor
Selain itu, ratusan burung lainnya terdiri dari jenis non-dilindungi seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung, dan jenis burung kicauan lainnya yang umum diperdagangkan secara ilegal.
Dua Pelaku Diamankan
Petugas turut mengamankan dua orang dari atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), yang kini ditahan di Polsek Pontianak Utara.
Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
Barang bukti berupa ratusan ekor burung, kandang, kardus plastik, serta karton-karton pembungkus telah disita oleh pihak berwenang.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara aparat kepolisian dan tim BKSDA dalam membongkar kasus ini.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih marak di Kalbar dan membutuhkan penanganan yang serius. Kami akan terus memperkuat patroli serta pengawasan di jalur-jalur rawan,” ujarnya.
Murlan juga menekankan bahwa masyarakat harus berhenti memperjualbelikan satwa liar, khususnya yang masuk dalam daftar dilindungi.
“Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, terutama di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Satwa Akan Dirawat dan Dilepasliarkan
Tag
Berita Terkait
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Jangan Sampai Nyesal! Disdukcapil Pontianak Ingatkan Bahaya Urus Dokumen Lewat Calo
-
Kasus Pencabulan oleh ASN UPT Panti Sosial Kalbar, Ini Deretan Fakta yang Terungkap!
-
Temukan Takaran Beras Tak Sesuai saat Sidak, Bahasan Ancam Tindak Tegas Distributor Nakal!
-
Bejat! ASN di Panti Sosial Kalbar Setubuhi Anak Asuh di Toilet, Total Ada 7 Korban
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Tengkawang dari Hutan Kalimantan Kini Diburu Brand Dunia, Ini Manfaatnya untuk Kulit dan Rambut
-
Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day
-
Siswa Sekolah Swasta di Kalbar Kini Bisa Dapat Beasiswa, Lebih dari 113 Ribu Sudah Terbantu
-
Promo Indomaret Akhir Pekan, Harga Mulai Rp8 Ribuan untuk Kebutuhan Harian