SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan ratusan burung liar, termasuk satwa dilindungi, berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara, Rabu malam (23/7/2025).
Aksi ilegal ini terbongkar saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal kayu pengangkut sapi di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 625 ekor burung yang hendak dikirim ke Surabaya tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Sebanyak 607 burung ditemukan hidup, sementara 18 lainnya dalam kondisi mati.
Beberapa burung yang termasuk kategori dilindungi antara lain:
- Beo Kalimantan (Tiong Emas) sebanyak 2 ekor
- Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor
Selain itu, ratusan burung lainnya terdiri dari jenis non-dilindungi seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung, dan jenis burung kicauan lainnya yang umum diperdagangkan secara ilegal.
Dua Pelaku Diamankan
Petugas turut mengamankan dua orang dari atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), yang kini ditahan di Polsek Pontianak Utara.
Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
Barang bukti berupa ratusan ekor burung, kandang, kardus plastik, serta karton-karton pembungkus telah disita oleh pihak berwenang.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara aparat kepolisian dan tim BKSDA dalam membongkar kasus ini.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih marak di Kalbar dan membutuhkan penanganan yang serius. Kami akan terus memperkuat patroli serta pengawasan di jalur-jalur rawan,” ujarnya.
Murlan juga menekankan bahwa masyarakat harus berhenti memperjualbelikan satwa liar, khususnya yang masuk dalam daftar dilindungi.
“Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, terutama di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Satwa Akan Dirawat dan Dilepasliarkan
Tag
Berita Terkait
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Jangan Sampai Nyesal! Disdukcapil Pontianak Ingatkan Bahaya Urus Dokumen Lewat Calo
-
Kasus Pencabulan oleh ASN UPT Panti Sosial Kalbar, Ini Deretan Fakta yang Terungkap!
-
Temukan Takaran Beras Tak Sesuai saat Sidak, Bahasan Ancam Tindak Tegas Distributor Nakal!
-
Bejat! ASN di Panti Sosial Kalbar Setubuhi Anak Asuh di Toilet, Total Ada 7 Korban
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!