SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Palangka Raya saat ini tengah menjadi sorotan setelah oknum hakim di pengadilan tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui pejabat humas Yudi Eka Putra mengungkapkan bahwa hakim yang memutus bebas terdakwa narkoba tersebut saat ini telah dipanggil pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
"Senin kemarin, pimpinan PN Palangka Raya beserta ketua majelis hakim perkara tersebut telah dipanggil pimpinan PT Palangka Raya, untuk dimintai klarifikasi secara lisan," ungkap Yudi Eka Putra di Palangka Raya, Selasa.
Dirinya menerangkan pemanggilan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya kepada pimpinan PT Palangka Raya, pasca aksi demo gabungan beberapa ormas dan masyarakat pada Jumat (27/5) lalu.
"Setelah aksi massa membubarkan diri, sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung membuat surat klarifikasi yang ditujukan ke PT Palangka Raya yang ditembuskan ke Polresta, Kejari dan koordinator aksi demo," katanya.
Dirinya menjelaskan, inti surat tersebut adalah menerangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi di antaranya situasi dan kondisi pasca vonis bebas. Termasuk kejadian aksi demo yang dilaksanakan oleh gabungan massa dari berbagai ormas dan tuntutannya.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi meminta kepada tiga orang hakim perkara itu masing-masing, agar membuat klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua selaku koordinator pengawas daerah. Klarifikasi tertulis paling lambat Selasa (31/5) sudah diterima PT Palangka Raya.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan tiga hakim dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lisan meski sudah membuat klarifikasi tertulis. Di mana ketiga Hakim tersebut yakni, Heru Setiyadi, Erhammudin, dan Syamsuni.
"Dari klarifikasi tersebut barulah pimpinan PT Palangka Raya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi," kata dia.
Baca Juga: Buntut Panjang Ramalan soal Anak Ridwan Kamil, Pakar Hukum Sebut Rara Pawang Hujan Bisa Dipolisikan
Pejabat yang sehari-harinya bersidang sebagai Hakim itu mengatakan, permintaan klarifikasi tertulis merupakan salah satu antisipasi dari rencana aksi demo susulan yang akan digelar di PT Palangka Raya pada Kamis (2/6) lusa. Artinya begitu massa datang, PT Palangka Raya sudah memiliki sikap atau jawaban atas tuntutan demo.
Dirinya mengungkapkan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) para Hakim adalah hal yang biasa. Kejadian itu menjadi luar biasa karena hasil vonis tidak sesuai dengan harapan dan keinginan massa, sehingga berakibat terjadi kesenjangan.
Menurutnya vonis atau putusan bebas juga hal yang biasa. Vonis bebas didasarkan pertimbangan yang jelas sesuai fakta hukum yang ditemukan dipersidangan dan nuraninya. Di sinilah profesionalitas Hakim diuji. Dia meyakini Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin tiga Hakim perkara itu adalah Hakim yang profesional.
Harapannya apapun keputusan PT Palangka Raya dapat diterima dengan lapang dada baik sesuai atau tidak sesuai tuntutan pendemo. Jika belum merasa puas bisa melaporkan ke Badan Pengawas Kehakiman dan Komisi Yudisial.
"Pak Ketua PN Palangka Raya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di PT Palangka Raya. Apapun keputusan dan rekomendasi yang dibuat akan segera ditindaklanjuti," tutup Yudi Eka Putra. Antara
Berita Terkait
-
Buntut Panjang Ramalan soal Anak Ridwan Kamil, Pakar Hukum Sebut Rara Pawang Hujan Bisa Dipolisikan
-
Kasus Penyerangan, Dosen Unri Anthony Hamzah Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Ucapkan Maaf, Jeff Smith Sudah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba?
-
Gary Iskak Jalani Rehabilitasi, Mengaku Tak Gunakan Sabu Meski Hasil Urine Positif, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba, Sejumlah Hakim Di PN Palangkaraya Akan Diperiksa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
Terkini
-
61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi