SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Palangka Raya saat ini tengah menjadi sorotan setelah oknum hakim di pengadilan tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui pejabat humas Yudi Eka Putra mengungkapkan bahwa hakim yang memutus bebas terdakwa narkoba tersebut saat ini telah dipanggil pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
"Senin kemarin, pimpinan PN Palangka Raya beserta ketua majelis hakim perkara tersebut telah dipanggil pimpinan PT Palangka Raya, untuk dimintai klarifikasi secara lisan," ungkap Yudi Eka Putra di Palangka Raya, Selasa.
Dirinya menerangkan pemanggilan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya kepada pimpinan PT Palangka Raya, pasca aksi demo gabungan beberapa ormas dan masyarakat pada Jumat (27/5) lalu.
Baca Juga: Buntut Panjang Ramalan soal Anak Ridwan Kamil, Pakar Hukum Sebut Rara Pawang Hujan Bisa Dipolisikan
"Setelah aksi massa membubarkan diri, sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung membuat surat klarifikasi yang ditujukan ke PT Palangka Raya yang ditembuskan ke Polresta, Kejari dan koordinator aksi demo," katanya.
Dirinya menjelaskan, inti surat tersebut adalah menerangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi di antaranya situasi dan kondisi pasca vonis bebas. Termasuk kejadian aksi demo yang dilaksanakan oleh gabungan massa dari berbagai ormas dan tuntutannya.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi meminta kepada tiga orang hakim perkara itu masing-masing, agar membuat klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua selaku koordinator pengawas daerah. Klarifikasi tertulis paling lambat Selasa (31/5) sudah diterima PT Palangka Raya.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan tiga hakim dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lisan meski sudah membuat klarifikasi tertulis. Di mana ketiga Hakim tersebut yakni, Heru Setiyadi, Erhammudin, dan Syamsuni.
"Dari klarifikasi tersebut barulah pimpinan PT Palangka Raya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi," kata dia.
Baca Juga: Kasus Penyerangan, Dosen Unri Anthony Hamzah Divonis Tiga Tahun Penjara
Pejabat yang sehari-harinya bersidang sebagai Hakim itu mengatakan, permintaan klarifikasi tertulis merupakan salah satu antisipasi dari rencana aksi demo susulan yang akan digelar di PT Palangka Raya pada Kamis (2/6) lusa. Artinya begitu massa datang, PT Palangka Raya sudah memiliki sikap atau jawaban atas tuntutan demo.
Dirinya mengungkapkan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) para Hakim adalah hal yang biasa. Kejadian itu menjadi luar biasa karena hasil vonis tidak sesuai dengan harapan dan keinginan massa, sehingga berakibat terjadi kesenjangan.
Menurutnya vonis atau putusan bebas juga hal yang biasa. Vonis bebas didasarkan pertimbangan yang jelas sesuai fakta hukum yang ditemukan dipersidangan dan nuraninya. Di sinilah profesionalitas Hakim diuji. Dia meyakini Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin tiga Hakim perkara itu adalah Hakim yang profesional.
Harapannya apapun keputusan PT Palangka Raya dapat diterima dengan lapang dada baik sesuai atau tidak sesuai tuntutan pendemo. Jika belum merasa puas bisa melaporkan ke Badan Pengawas Kehakiman dan Komisi Yudisial.
"Pak Ketua PN Palangka Raya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di PT Palangka Raya. Apapun keputusan dan rekomendasi yang dibuat akan segera ditindaklanjuti," tutup Yudi Eka Putra. Antara
Berita Terkait
-
Buntut Panjang Ramalan soal Anak Ridwan Kamil, Pakar Hukum Sebut Rara Pawang Hujan Bisa Dipolisikan
-
Kasus Penyerangan, Dosen Unri Anthony Hamzah Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Ucapkan Maaf, Jeff Smith Sudah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba?
-
Gary Iskak Jalani Rehabilitasi, Mengaku Tak Gunakan Sabu Meski Hasil Urine Positif, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba, Sejumlah Hakim Di PN Palangkaraya Akan Diperiksa
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!