SuaraKalbar.id - Warga Joho Sukoharjo berinisial RM (42) diringkus Satuan Reskrim Polres Sukoharjo karena melakukan tindak penipuan dan pencabulan dengan berpura-pura menjadi dukun palsu.
"Pelaku RM, warga Joho Sukoharjo itu, berkedok dukun palsu setelah menipu korban SNR (52)," ungkap Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi Pers, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis.
Pelaku RM ini, masih bertetangga dengan korbannya, SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya.
"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami.
Dari situt, timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan, setelah tujuannya tercapai yakni korban cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 dengan berbagai upacara ritual.
"Ritual itu, di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," kata Kapolres.
Baca Juga: Tipu dan Cabuli Korban Hingga Bercerai dari Suaminya, Polisi Ungkap Dukun Palsu di Sukoharjo
Pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Maksud tujuan pelaku ingin memiliki uang milik korban.
Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai dengan Maret 2022 dengan jumlah total kerugian materiil yang diderita korban sebesar Rp70 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah Handphone dan dua lembar kertas tulisan tangan pelaku. Hasil pemeriksaan hingga saat ini hanya satu orang yang menjadi korbannya.
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Antara
Berita Terkait
-
Tipu dan Cabuli Korban Hingga Bercerai dari Suaminya, Polisi Ungkap Dukun Palsu di Sukoharjo
-
Bejat! Dukun Palsu di Sukoharjo Cabuli Korban yang Sudah Paruh Baya, Uangnya Juga Diembat
-
Kak Seto Ungkap, Hanya Bung Karno Presiden yang Tak Pernah Memanggil Dirinya 'Kak'
-
Namanya Dicatut Penipuan Investasi, Angel Lelga Lapor Polisi
-
Namanya Dicatut Penipuan Investasi oleh "Ibu Bhayangkari", Angel Lelga Lapor Polisi
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
4 Korban Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Teridentifikasi, Termasuk Pilot dan CEO KPN Corp
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Tanpa Black Box, Ini Dampaknya pada Investigasi
-
CEO KPN Corp Asal Malaysia Jadi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Ini Daftar Penumpang PK-CFX