SuaraKalbar.id - Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Hal itu, terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.
"Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Zulpan mengatakan, Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurutnya, penetapan tersangka Abdul Qodir tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Bukti-bukti itu, kata Zulpan, ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah.
"Kegiatan khilafah ini murni melawan hukum. Siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," katanya.
Mengingat kegiatan Khilafatul Muslimin dapat merusak sendi-sendi bernegara, kata Zulpan, maka pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus ini.
Sebelumnya, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum
Abdul Qodir kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk ditahan, Antara
Berita Terkait
-
Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum
-
Mengaku sebagai Khalifah Saat Isi Ceramah di Bekasi, Abdul Qadir Hasan Baraja Bisa Kena Jerat Pidana
-
Pemimpin Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana karena Kebohongannya Berpotensi Memicu Keonaran
-
Ahli Hukum Universitas Pancasila: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana Karena Berita Bohong
-
Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran