Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 14 Juni 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi F saat disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

SuaraKalbar.id - Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi di Bengkulu berinisial F mengajukan permohonan observasi kejiwaan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah afarmasi non fisik di Kabupaten Seluma pada 2020 tersebut mengajukan permohonannya melalui suratkepala LP Perempuan Bengkulu.

 "Terdakwa mengajukan permohonan observasi kejiwaan pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," kata Kuasa hukum terdakwa, Sofyan Siregar, Senin.

Dalam surat permohonan observasi kejiwaan itu, dapat diduga yang bersangkutan mengalami depresi dan halusinasi akibat kasus yang dia alami.

Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa Terima Suap Proyek Rp572 Juta

Akan tetapi, kenyataan selama persidangan F selalu berpenampilan modis dan tidak menunjukkan gejala-gejala orang yang sedang depresi.

Diketahui, F bersama EH yang merupakan bekas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma ditetapkan tersangka oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, keduanya berperan aktif mengkondisikan pembelian laptop pada para kepala sekolah tingkat SD dan SMP di PT biru komputer menggunakan dana BOS afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan, kelakuan mereka menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp500 juta. Antara

Baca Juga: Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kembali Dijadikan Tersangka oleh KPK

Load More