SuaraKalbar.id - Dedeng Alamsyah, terdakawa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Nhadahtul Ulama (NU) Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2018 yang rugikan negara hingga miliaran rupiah dituntut tujuh tahun penjara.
"Terdakwa Dedeng Alamsyah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Adi mengungkapkan, pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Sementara itu, terdakwa lain atas nama Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Aturan Zonasi PPDB 300 Meter Tak Masuk Akal, Sri Sultan HB X Minta Sekolah Tak Kaku
"Para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan, sehingga pada persidangan berikutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," kata Adi.
Diketahui, anggaran pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Tahun 2018, sebesar Rp6 miliar dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, sebanyak Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), yang dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.
Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp2, 7 miliar. Antara
Berita Terkait
-
Aturan Zonasi PPDB 300 Meter Tak Masuk Akal, Sri Sultan HB X Minta Sekolah Tak Kaku
-
Cegah Penyakit Berbahaya dari Jajanan Sekolah, Puskesmas Seyegan Beri Pelatihan Pengolahan Makanan ke Pedagang
-
Didik 24 Santri, Ponpes Khilafatul Muslimin di Lampung Tak Pernah Ajarkan Pancasila dan Hormat Bendera Merah Putih
-
Putus Sekolah, Anak Artis Hollywood Ini Pilih untuk Gabung OnlyFans
-
Korupsi Dana Pemanfaatan Covid-19, Negara Merugi Rp 500 Juta, Kades di Bojonegoro Segera Disidangkan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!