SuaraKalbar.id - Dedeng Alamsyah, terdakawa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Nhadahtul Ulama (NU) Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2018 yang rugikan negara hingga miliaran rupiah dituntut tujuh tahun penjara.
"Terdakwa Dedeng Alamsyah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Adi mengungkapkan, pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Sementara itu, terdakwa lain atas nama Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
"Para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan, sehingga pada persidangan berikutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," kata Adi.
Diketahui, anggaran pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Tahun 2018, sebesar Rp6 miliar dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, sebanyak Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), yang dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.
Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp2, 7 miliar. Antara
Baca Juga: Aturan Zonasi PPDB 300 Meter Tak Masuk Akal, Sri Sultan HB X Minta Sekolah Tak Kaku
Berita Terkait
-
Aturan Zonasi PPDB 300 Meter Tak Masuk Akal, Sri Sultan HB X Minta Sekolah Tak Kaku
-
Cegah Penyakit Berbahaya dari Jajanan Sekolah, Puskesmas Seyegan Beri Pelatihan Pengolahan Makanan ke Pedagang
-
Didik 24 Santri, Ponpes Khilafatul Muslimin di Lampung Tak Pernah Ajarkan Pancasila dan Hormat Bendera Merah Putih
-
Putus Sekolah, Anak Artis Hollywood Ini Pilih untuk Gabung OnlyFans
-
Korupsi Dana Pemanfaatan Covid-19, Negara Merugi Rp 500 Juta, Kades di Bojonegoro Segera Disidangkan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?