SuaraKalbar.id - Dedeng Alamsyah, terdakawa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Nhadahtul Ulama (NU) Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2018 yang rugikan negara hingga miliaran rupiah dituntut tujuh tahun penjara.
"Terdakwa Dedeng Alamsyah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Adi mengungkapkan, pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Sementara itu, terdakwa lain atas nama Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
"Para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan, sehingga pada persidangan berikutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," kata Adi.
Diketahui, anggaran pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Tahun 2018, sebesar Rp6 miliar dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, sebanyak Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), yang dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.
Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp2, 7 miliar. Antara
Baca Juga: Aturan Zonasi PPDB 300 Meter Tak Masuk Akal, Sri Sultan HB X Minta Sekolah Tak Kaku
Berita Terkait
-
Aturan Zonasi PPDB 300 Meter Tak Masuk Akal, Sri Sultan HB X Minta Sekolah Tak Kaku
-
Cegah Penyakit Berbahaya dari Jajanan Sekolah, Puskesmas Seyegan Beri Pelatihan Pengolahan Makanan ke Pedagang
-
Didik 24 Santri, Ponpes Khilafatul Muslimin di Lampung Tak Pernah Ajarkan Pancasila dan Hormat Bendera Merah Putih
-
Putus Sekolah, Anak Artis Hollywood Ini Pilih untuk Gabung OnlyFans
-
Korupsi Dana Pemanfaatan Covid-19, Negara Merugi Rp 500 Juta, Kades di Bojonegoro Segera Disidangkan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
BRI Dukung Pertumbuhan UMKM lewat Penempatan Dana Pemerintah Rp55 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025