SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor: 429/BPBD/2025 yang mulai berlaku sejak 28 Juli 2025 dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan lintas sektor dalam menghadapi dampak musim kemarau panjang yang tengah melanda.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi eskalasi kebakaran dan ancaman lanjutan terhadap keselamatan masyarakat.
“Langkah ini diambil agar seluruh elemen bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani kebakaran maupun dampak lanjutan yang ditimbulkan,” ujar Sujiwo, Selasa (29/7).
Sebagai bentuk respons cepat, jajaran Polres Kubu Raya turut memperketat patroli pencegahan di wilayah-wilayah yang rawan karhutla.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan bahwa sinergi telah dibangun antara kepolisian, TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan instansi terkait lainnya.
“Kami memperkuat patroli pencegahan dan edukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Petugas juga siap merespons cepat bila terjadi peningkatan titik api,” jelas AIPTU Ade.
Ia menambahkan bahwa saat ini petugas masih melakukan upaya pendinginan di sejumlah titik, khususnya di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, dan Kecamatan Kakap.
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!
Seluruh sumber daya yang ada dikerahkan untuk mencegah kebakaran meluas dan memperparah kondisi udara.
Polres Kubu Raya juga telah membentuk tim khusus 24 jam yang bertugas menerima laporan masyarakat terkait temuan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran lahan. Deteksi dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan serta keselamatan warga,” tegas Ade.
Selain langkah pencegahan, pihak kepolisian menyatakan siap memberikan dukungan penuh dalam proses evakuasi maupun distribusi bantuan apabila bencana semakin memburuk dan berdampak langsung terhadap warga.
Dengan penetapan status tanggap darurat ini, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat di Kubu Raya kini bergerak secara terpadu.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga wilayah tetap aman dari kebakaran serta menekan penurunan kualitas udara di tengah kemarau panjang yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Tag
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!
-
Viral Guru Rekam Siswa nunggak LKS, Bupati Sujiwo Langsung Bayar Iuran 106 Siswa MTsS Sungai Kakap
-
Tidak Ada Ruang untuk Intoleransi! Bupati Kubu Raya Murka soal Penolakan Gereja di Desa Kapur
-
BMKG: 61 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Waspadai Potensi Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Lansia 60 Tahun Dihajar Kurir di Kubu Raya, Pelaku Langsung Ditangkap!
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan