SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RH (51 tahun) di Ambon, Maluku, tega memperkosa kelima anak dan kedua cucunya sendiri.
Mengetahui hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendesak pelaku pemerkosaan diproses dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan dihukum maksimal.
"Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak dan cucu kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, terlebih seorang ayah," ungkap Menteri PPPA melalui siaran pers, Jakarta, Senin.
Pihaknya juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memerhatikan kepentingan korban.
Menurutnya, pelaku harus dihukum maksimal mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya pelaku.
Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
"Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban," katanya.
Bintang menambahkan pihaknya melalui Tim SAPA 129 mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Kota Ambon dan pelaku berinisial RH telah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Segera Tiba, Ini 3 Risiko Penghambat Persiapan Dana Pendidikan Anak
RH (51 tahun) telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima.
Perbuatan bejat RH sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkannya ke polisi.
Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak.
"Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan kepada dua cucu dari anak pertamanya yang masih berusia lima dan enam tahun," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.
RH beralasan perbuatan itu dilakukan dengan alasan agar anak tidak kesakitan ketika malam pertama pernikahan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain.
Kejahatan RH terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengalami sakit pada kemaluannya. Akhirnya sang cucu mengaku pada ibunya atas pemerkosaan yang dialami.
Perbuatan RH kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibunya yang juga anak pertama yang pernah diperkosa oleh pelaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Tahun Ajaran Baru Segera Tiba, Ini 3 Risiko Penghambat Persiapan Dana Pendidikan Anak
-
Sinopsis Film Nanny McPhee: Kisah 7 Anak dan Pengasuh Aneh
-
Seorang Ayah di Kabupaten Landak Tega Setubuhi Putrinya Sendiri yang Masih Berusia 12 Tahun
-
Akses Jalan LIPI Bakal Ditutup, Puluhan Warga Datangi Kantor Bupati Bogor: Anak-anak Sekolah Berangkat Lewat Jalan Itu
-
Ridwan Kamil Prihatin dan Doakan Ibu yang Anaknya Hanyut Tak Ditemukan di Padang: Semoga Dikuatkan Lahir Batin
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Warga Temukan Mortir Saat Menyelam Cari Ikan di Sungai Beduai
-
Diskotek dan Kelab Malam di Pontianak Wajib Tutup Selama Ramadan 2026
-
Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan UMP 2026, Jamin Pelaksanaan Berjalan Sesuai Regulasi
-
20 Tentara Bayaran Kanada Tewas di Ukraina
-
Masih Tidur Seharian Saat Puasa? Kata Dokter Hanya Mitos