- Pemprov Papua membuka posko pengaduan UMP 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjamin regulasi upah dilaksanakan.
- Saat ini belum ada laporan mengenai pelaksanaan UMP 2026, potensi pengaduan diperkirakan muncul setelah triwulan pertama.
- Evaluasi pelaksanaan UMP akan dilakukan setelah perusahaan menerapkan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan ke depan.
SuaraKalbar.id - Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan UMP 2026, Jamin Pelaksanaan UMP Berjalan Sesuai Regulasi
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM membuka posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2026.
Langkah ini sebagai bentuk perlindungan hak tenaga kerja sekaligus menjamin pelaksanaan UMP berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Fransiska H Rerey mengatakan pembukaan posko ini bukti kehadiran pemerintah bagi para pekerja.
"Hingga saat ini kami belum terdapat laporan maupun pengaduan dari pekerja ataupun perusahaan terkait pelaksanaan UMP Papua 2026," katanya, melansir Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Dia mengakui potensi aduan umumnya muncul setelah memasuki April atau setelah triwulan pertama berjalan.
"Untuk itu kami akan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan UMP pada triwulan pertama tahun ini setelah perusahaan menjalankan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan," ujarnya.
Pembukaan posko pengaduan tersebut menjadi langkah preventif pemerintah daerah agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian pembayaran upah oleh perusahaan.
"Kami mengakui masih banyak perusahaan di Papua masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, kecuali badan usaha milik negara (BUMN), sehingga kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan UMP secara optimal," katanya.
Penerapan UMP di Papua selama ini relatif kondusif karena sebagian besar perusahaan dan pekerja mampu membangun komunikasi serta kesepakatan bersama terkait dengan penyesuaian upah.
“Yang terpenting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja,” katanya.
Berita Terkait
-
4 Anggota KKB Elkius Kobak Diringkus di Yahukimo, Dua Teridentifikasi Pembakar SMAN 2 Dekai
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Buntut Penembakan Pesawat Smart Air, Kemenhub Tutup Penerbangan di 11 Bandara Papua
-
Tembus Perbatasan Asia Tenggara, Uni Papua FC Bawa Misi Perdamaian Lewat Diplomasi Olahraga
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
20 Tentara Bayaran Kanada Tewas di Ukraina
-
Masih Tidur Seharian Saat Puasa? Kata Dokter Hanya Mitos
-
Tips Menyiapkan Menu Sahur dan Buka Puasa dengan Mudah, Sehat, dan Praktis
-
2 Menu Sahur Sederhana dan Bergizi agar Puasa Tetap Bertenaga
-
Ragam Kuliner Halal Kawasan Pecinan Glodok, Coba Dulu Sekali Setelah Itu Pasti Tahu Rasanya