- Pemprov Papua membuka posko pengaduan UMP 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjamin regulasi upah dilaksanakan.
- Saat ini belum ada laporan mengenai pelaksanaan UMP 2026, potensi pengaduan diperkirakan muncul setelah triwulan pertama.
- Evaluasi pelaksanaan UMP akan dilakukan setelah perusahaan menerapkan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan ke depan.
SuaraKalbar.id - Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan UMP 2026, Jamin Pelaksanaan UMP Berjalan Sesuai Regulasi
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM membuka posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2026.
Langkah ini sebagai bentuk perlindungan hak tenaga kerja sekaligus menjamin pelaksanaan UMP berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Fransiska H Rerey mengatakan pembukaan posko ini bukti kehadiran pemerintah bagi para pekerja.
"Hingga saat ini kami belum terdapat laporan maupun pengaduan dari pekerja ataupun perusahaan terkait pelaksanaan UMP Papua 2026," katanya, melansir Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Dia mengakui potensi aduan umumnya muncul setelah memasuki April atau setelah triwulan pertama berjalan.
"Untuk itu kami akan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan UMP pada triwulan pertama tahun ini setelah perusahaan menjalankan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan," ujarnya.
Pembukaan posko pengaduan tersebut menjadi langkah preventif pemerintah daerah agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian pembayaran upah oleh perusahaan.
"Kami mengakui masih banyak perusahaan di Papua masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, kecuali badan usaha milik negara (BUMN), sehingga kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan UMP secara optimal," katanya.
Penerapan UMP di Papua selama ini relatif kondusif karena sebagian besar perusahaan dan pekerja mampu membangun komunikasi serta kesepakatan bersama terkait dengan penyesuaian upah.
“Yang terpenting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja,” katanya.
Berita Terkait
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Deforestasi Indonesia Melonjak 66 Persen di 2025, Papua hingga Kalimantan Paling Terdampak
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Banjir Akibat Danau Sentani Meluap
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Saat Anggaran Diminta Hemat, Pejabat Kalbar Mau Retreat ke Luar Daerah: Apa Urgensinya?
-
Akses Vital Putus! Feri Bardan - Siantan Tutup, Warga Pontianak Harus Putar Jauh?
-
Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong
-
Telur Rebus Sisa Paskah Menumpuk? Ini 3 Resep Simpel yang Bikin Sarapan Jadi Favorit
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah