Suhardiman
Rabu, 18 Februari 2026 | 12:38 WIB
Ilustrasi UMP. (pexels)
Baca 10 detik
  • Pemprov Papua membuka posko pengaduan UMP 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjamin regulasi upah dilaksanakan.
  • Saat ini belum ada laporan mengenai pelaksanaan UMP 2026, potensi pengaduan diperkirakan muncul setelah triwulan pertama.
  • Evaluasi pelaksanaan UMP akan dilakukan setelah perusahaan menerapkan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan ke depan.

SuaraKalbar.id - Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan UMP 2026, Jamin Pelaksanaan UMP Berjalan Sesuai Regulasi

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM membuka posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2026.

Langkah ini sebagai bentuk perlindungan hak tenaga kerja sekaligus menjamin pelaksanaan UMP berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Fransiska H Rerey mengatakan pembukaan posko ini bukti kehadiran pemerintah bagi para pekerja.

"Hingga saat ini kami belum terdapat laporan maupun pengaduan dari pekerja ataupun perusahaan terkait pelaksanaan UMP Papua 2026," katanya, melansir Antara, Rabu, 18 Februari 2026.

Dia mengakui potensi aduan umumnya muncul setelah memasuki April atau setelah triwulan pertama berjalan.

"Untuk itu kami akan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan UMP pada triwulan pertama tahun ini setelah perusahaan menjalankan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan," ujarnya.

Pembukaan posko pengaduan tersebut menjadi langkah preventif pemerintah daerah agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian pembayaran upah oleh perusahaan.

"Kami mengakui masih banyak perusahaan di Papua masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, kecuali badan usaha milik negara (BUMN), sehingga kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan UMP secara optimal," katanya.

Penerapan UMP di Papua selama ini relatif kondusif karena sebagian besar perusahaan dan pekerja mampu membangun komunikasi serta kesepakatan bersama terkait dengan penyesuaian upah.

“Yang terpenting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja,” katanya.

Load More