- Pemprov Papua membuka posko pengaduan UMP 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjamin regulasi upah dilaksanakan.
- Saat ini belum ada laporan mengenai pelaksanaan UMP 2026, potensi pengaduan diperkirakan muncul setelah triwulan pertama.
- Evaluasi pelaksanaan UMP akan dilakukan setelah perusahaan menerapkan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan ke depan.
SuaraKalbar.id - Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan UMP 2026, Jamin Pelaksanaan UMP Berjalan Sesuai Regulasi
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM membuka posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2026.
Langkah ini sebagai bentuk perlindungan hak tenaga kerja sekaligus menjamin pelaksanaan UMP berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Fransiska H Rerey mengatakan pembukaan posko ini bukti kehadiran pemerintah bagi para pekerja.
"Hingga saat ini kami belum terdapat laporan maupun pengaduan dari pekerja ataupun perusahaan terkait pelaksanaan UMP Papua 2026," katanya, melansir Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Dia mengakui potensi aduan umumnya muncul setelah memasuki April atau setelah triwulan pertama berjalan.
"Untuk itu kami akan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan UMP pada triwulan pertama tahun ini setelah perusahaan menjalankan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan," ujarnya.
Pembukaan posko pengaduan tersebut menjadi langkah preventif pemerintah daerah agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian pembayaran upah oleh perusahaan.
"Kami mengakui masih banyak perusahaan di Papua masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, kecuali badan usaha milik negara (BUMN), sehingga kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan UMP secara optimal," katanya.
Penerapan UMP di Papua selama ini relatif kondusif karena sebagian besar perusahaan dan pekerja mampu membangun komunikasi serta kesepakatan bersama terkait dengan penyesuaian upah.
“Yang terpenting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja,” katanya.
Berita Terkait
-
Keterlibatan Data Intelijen A1 Antar TNI Tembak Mati Tiga Komandan OPM di Maybra
-
Asap Kebakaran TPA Makbon Ganggu Warga hingga Penerbangan
-
Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP
-
Bukan Operasi Militer Penuh, Menko Dudung Pilih Pendekatan Kultural di Papua
-
Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap