- Pemkot Pontianak mewajibkan diskotek dan klub malam tutup penuh selama Ramadan 2026 berdasarkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.
- Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menyatakan penutupan ini untuk menjaga keharmonisan sosial dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
- Beberapa usaha hiburan lain seperti kafe musik, karaoke, dan internet dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB.
SuaraKalbar.id - Diskotek dan Kelab Malam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diwajibkan tutup selama bulan Ramadan 2026. Hal ini ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pengaturan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
“Khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri,” katanya, melansir situs Pontianak, Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam pengumuman itu, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.
Selain itu, beberapa jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya, meliputi game station atau tempat bermain elektronik yang berada di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.
Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Kemudian, permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” katanya.
Berita Terkait
-
5 Anime Seru Cocok untuk Bapak-Bapak Ngabuburit tapi Tetap Bocil Friendly
-
5 Anime Penggugur Pahala Ramadan, Mending Skip Dulu Jangan Ditonton
-
Bolehkah Salat Tarawih Doang tapi Nggak Witir? Cek Penjelasan Hukum dan Keutamaannya
-
Anti Kesiangan! 3 Trik Alarm Smartphone Biar Gak Bablas Sahur Pertama
-
35 Kata-Kata Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 2026, Penuh Doa dan Makna
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Diskotek dan Kelab Malam di Pontianak Wajib Tutup Selama Ramadan 2026
-
Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan UMP 2026, Jamin Pelaksanaan Berjalan Sesuai Regulasi
-
20 Tentara Bayaran Kanada Tewas di Ukraina
-
Masih Tidur Seharian Saat Puasa? Kata Dokter Hanya Mitos
-
Tips Menyiapkan Menu Sahur dan Buka Puasa dengan Mudah, Sehat, dan Praktis