- Pemkot Pontianak mewajibkan diskotek dan klub malam tutup penuh selama Ramadan 2026 berdasarkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.
- Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menyatakan penutupan ini untuk menjaga keharmonisan sosial dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
- Beberapa usaha hiburan lain seperti kafe musik, karaoke, dan internet dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB.
SuaraKalbar.id - Diskotek dan Kelab Malam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diwajibkan tutup selama bulan Ramadan 2026. Hal ini ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pengaturan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
“Khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri,” katanya, melansir situs Pontianak, Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam pengumuman itu, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.
Selain itu, beberapa jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya, meliputi game station atau tempat bermain elektronik yang berada di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.
Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Kemudian, permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” katanya.
Berita Terkait
-
Harga Makanan dan Minuman Olahan Terancam Naik, Stok Bahan Baku Menipis
-
8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam
-
Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak
-
Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan
-
Kemarau Panjang Bikin Sayur di Pontianak Makin Mahal, Kacang Panjang Tembus Rp55 Ribu
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen
-
Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?
-
Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina Jadi Andalan Layanan Digital
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?