SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di mana mempelai pria memeluk agama Islam sedangkan pasangannya memeluk agama Kristen.
Pengabulan permohonan pernikahan beda agama tersebut dilakukan di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Para pemohon perkara ini adalah perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya, masing-masing berinisial RA yang beragama Islam dan ED yang memeluk agama Kristen.
Menurut dia, keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.
Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.
Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," ucap Agung.
Baca Juga: Penting Nih! Pemkot Surabaya Beri Beasiswa Bagi Pelajar SMA Sederajat, Cek Begini Syarat-syaratnya
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
"Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon," kata Agung. (Antara)
Berita Terkait
-
Penting Nih! Pemkot Surabaya Beri Beasiswa Bagi Pelajar SMA Sederajat, Cek Begini Syarat-syaratnya
-
Cerita Indra Lesmana Usai Demas Nikahi Eva Celia, Dulu Rekan Kerja Kini Jadi Menantu
-
Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Bisa Asal Nikah karena Ingin Beri Contoh ke Azka: Lu Paham Kan?
-
Jordi Onsu dan Ayu Ting-Ting Dicurigai Sedang Dekat, Video Ivan Gunawan Akui Belum Tertarik Menikah Viral Kembali
-
Marselino Ferdinan Kalahkan Pemain Barca dalam Keterlibatannya Mencetak Gol
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan