SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di mana mempelai pria memeluk agama Islam sedangkan pasangannya memeluk agama Kristen.
Pengabulan permohonan pernikahan beda agama tersebut dilakukan di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Para pemohon perkara ini adalah perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya, masing-masing berinisial RA yang beragama Islam dan ED yang memeluk agama Kristen.
Menurut dia, keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.
Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.
Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," ucap Agung.
Baca Juga: Penting Nih! Pemkot Surabaya Beri Beasiswa Bagi Pelajar SMA Sederajat, Cek Begini Syarat-syaratnya
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
"Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon," kata Agung. (Antara)
Berita Terkait
-
Penting Nih! Pemkot Surabaya Beri Beasiswa Bagi Pelajar SMA Sederajat, Cek Begini Syarat-syaratnya
-
Cerita Indra Lesmana Usai Demas Nikahi Eva Celia, Dulu Rekan Kerja Kini Jadi Menantu
-
Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Bisa Asal Nikah karena Ingin Beri Contoh ke Azka: Lu Paham Kan?
-
Jordi Onsu dan Ayu Ting-Ting Dicurigai Sedang Dekat, Video Ivan Gunawan Akui Belum Tertarik Menikah Viral Kembali
-
Marselino Ferdinan Kalahkan Pemain Barca dalam Keterlibatannya Mencetak Gol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
Terkini
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online
-
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus TBC
-
Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat, Delapan Desa Masih Terisolir
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian
-
117 Tenaga Non-ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Penting Bupati Sanggau