SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di mana mempelai pria memeluk agama Islam sedangkan pasangannya memeluk agama Kristen.
Pengabulan permohonan pernikahan beda agama tersebut dilakukan di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Baca Juga: Penting Nih! Pemkot Surabaya Beri Beasiswa Bagi Pelajar SMA Sederajat, Cek Begini Syarat-syaratnya
Para pemohon perkara ini adalah perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya, masing-masing berinisial RA yang beragama Islam dan ED yang memeluk agama Kristen.
Menurut dia, keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.
Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.
Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," ucap Agung.
Baca Juga: Cerita Indra Lesmana Usai Demas Nikahi Eva Celia, Dulu Rekan Kerja Kini Jadi Menantu
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berita Terkait
-
Pindah Agama Tak Halangi Silaturahmi Salmafina Sunan Rayakan Lebaran Bareng Keluarga
-
Agama Danilla Riyadi, Diam-Diam Datangi Pertemuan Para Ukhti
-
7 Keistimewaan Kedekatan Desy Ratnasari dan Ruben Onsu
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan