Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:37 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Peribahasa janji adalah utang sepertinya benar-benar berlaku bagi Windy alias WED, Warga Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perempuan berusia 27 tahun tersebut itu menggugat mantan pacarnya yang ingkar janji karena tak kunjung menikahinya.

Tak tanggung-tanggung, Windy menggugat mantan pacarnya, Carlo alias CDH, sebesar Rp1,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Windy pun menyiapkan tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina untuk menggugat mantan pacarnya. Gugatan Windy telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Kekinian, PN Kupang telah menjalankan proses persidangan beberapa kali. Menurut salah satu kuasa hukum Windy, Alexander Wewo dasar gugatan disampaikan karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya atau ingkar janji.

Baca Juga: Bos Sepatu Mojokerto Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri, Mumet Mikir Hutang dan Persiapan Nikah Lagi

Padahal selama menjalin hubungan, Windy dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih. Lantaran itu, ia minta majelis hakim memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi yang sebenarnya telah terjadi.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” kata Jeremia seperti dikutip dari Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (22/6/2022).

Selain itu, Jeremia mengemukakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” katanya.

Sehingga, semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar Carlos terakumulasi mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

Baca Juga: Fakta-fakta Pengusaha Sepatu Mojokerto Akhiri Hidup di Pusara Istri, Tertekan Biaya Nikah Lagi

Untuk diketahui, sidang gugatan telah dilakukan beberapa kali, yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022) dan Kamis (16/6/2022).

Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/6/2022) mendatang beragendakan replik penggugat.

Load More