SuaraKalbar.id - Peribahasa janji adalah utang sepertinya benar-benar berlaku bagi Windy alias WED, Warga Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perempuan berusia 27 tahun tersebut itu menggugat mantan pacarnya yang ingkar janji karena tak kunjung menikahinya.
Tak tanggung-tanggung, Windy menggugat mantan pacarnya, Carlo alias CDH, sebesar Rp1,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Windy pun menyiapkan tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina untuk menggugat mantan pacarnya. Gugatan Windy telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.
Kekinian, PN Kupang telah menjalankan proses persidangan beberapa kali. Menurut salah satu kuasa hukum Windy, Alexander Wewo dasar gugatan disampaikan karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya atau ingkar janji.
Padahal selama menjalin hubungan, Windy dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih. Lantaran itu, ia minta majelis hakim memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi yang sebenarnya telah terjadi.
“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” kata Jeremia seperti dikutip dari Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (22/6/2022).
Selain itu, Jeremia mengemukakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” katanya.
Sehingga, semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar Carlos terakumulasi mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Baca Juga: Bos Sepatu Mojokerto Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri, Mumet Mikir Hutang dan Persiapan Nikah Lagi
Untuk diketahui, sidang gugatan telah dilakukan beberapa kali, yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022) dan Kamis (16/6/2022).
Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/6/2022) mendatang beragendakan replik penggugat.
Berita Terkait
-
Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama
-
Bos Sepatu Mojokerto Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri, Mumet Mikir Hutang dan Persiapan Nikah Lagi
-
Sudah 34 Tahun Berumah Tangga Baru Tahu Pernikahannya Tak Sah, Pasangan Ini Bikin Geger Minta Nikah Ulang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Warga Aceh Tamiang Berjuang Pulihkan Usaha Pascabencana: Rasanya Berat Sekali
-
Info Salat Jumat 2 Januari 2025, Berikut Daftar Imam dan Khatib 20 Masjid di Mempawah
-
Lumpur Setinggi Lutut Pernah Tutup Jalan Aceh Tamiang, Kini Akses Medan-Aceh Kembali Normal
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya