SuaraKalbar.id - Peribahasa janji adalah utang sepertinya benar-benar berlaku bagi Windy alias WED, Warga Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perempuan berusia 27 tahun tersebut itu menggugat mantan pacarnya yang ingkar janji karena tak kunjung menikahinya.
Tak tanggung-tanggung, Windy menggugat mantan pacarnya, Carlo alias CDH, sebesar Rp1,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Windy pun menyiapkan tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina untuk menggugat mantan pacarnya. Gugatan Windy telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.
Kekinian, PN Kupang telah menjalankan proses persidangan beberapa kali. Menurut salah satu kuasa hukum Windy, Alexander Wewo dasar gugatan disampaikan karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya atau ingkar janji.
Padahal selama menjalin hubungan, Windy dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih. Lantaran itu, ia minta majelis hakim memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi yang sebenarnya telah terjadi.
“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” kata Jeremia seperti dikutip dari Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (22/6/2022).
Selain itu, Jeremia mengemukakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” katanya.
Sehingga, semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar Carlos terakumulasi mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Baca Juga: Bos Sepatu Mojokerto Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri, Mumet Mikir Hutang dan Persiapan Nikah Lagi
Untuk diketahui, sidang gugatan telah dilakukan beberapa kali, yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022) dan Kamis (16/6/2022).
Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/6/2022) mendatang beragendakan replik penggugat.
Berita Terkait
-
Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama
-
Bos Sepatu Mojokerto Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri, Mumet Mikir Hutang dan Persiapan Nikah Lagi
-
Sudah 34 Tahun Berumah Tangga Baru Tahu Pernikahannya Tak Sah, Pasangan Ini Bikin Geger Minta Nikah Ulang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade