SuaraKalbar.id - Peribahasa janji adalah utang sepertinya benar-benar berlaku bagi Windy alias WED, Warga Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perempuan berusia 27 tahun tersebut itu menggugat mantan pacarnya yang ingkar janji karena tak kunjung menikahinya.
Tak tanggung-tanggung, Windy menggugat mantan pacarnya, Carlo alias CDH, sebesar Rp1,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Windy pun menyiapkan tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina untuk menggugat mantan pacarnya. Gugatan Windy telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.
Kekinian, PN Kupang telah menjalankan proses persidangan beberapa kali. Menurut salah satu kuasa hukum Windy, Alexander Wewo dasar gugatan disampaikan karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya atau ingkar janji.
Padahal selama menjalin hubungan, Windy dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih. Lantaran itu, ia minta majelis hakim memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi yang sebenarnya telah terjadi.
“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” kata Jeremia seperti dikutip dari Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (22/6/2022).
Selain itu, Jeremia mengemukakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” katanya.
Sehingga, semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar Carlos terakumulasi mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Baca Juga: Bos Sepatu Mojokerto Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri, Mumet Mikir Hutang dan Persiapan Nikah Lagi
Untuk diketahui, sidang gugatan telah dilakukan beberapa kali, yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022) dan Kamis (16/6/2022).
Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/6/2022) mendatang beragendakan replik penggugat.
Berita Terkait
-
Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama
-
Bos Sepatu Mojokerto Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri, Mumet Mikir Hutang dan Persiapan Nikah Lagi
-
Sudah 34 Tahun Berumah Tangga Baru Tahu Pernikahannya Tak Sah, Pasangan Ini Bikin Geger Minta Nikah Ulang
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru