Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 25 Juni 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku peracik minuman keras oplosan dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi yang menyebabkan 8 orang di wilayah Palumbonsari Karawang Timur meninggal dunia.

Selain satu orang yang berperan sebagai peracik, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berperan sebagai penjual.

"Jadi kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," ungkap Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, di Karawang, Jabar, Jumat.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras.

Baca Juga: Terkuak! Motif Holywings Pakai Nama Muhammad buat Promo Miras Gratis, Giring Pengunjung ke Outlet Sepi Omzet

Barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp25 ribu per botol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Antara

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penistaan Agama, Direktur Kreatif hingga Designer Grafis Holywings Terancam 10 Tahun Bui

Load More