SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyegel Elvis Cafe karena terbukti menjual dan menstok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.
"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis," ujar Bima, Sabtu.
Bima membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Sebelumnya, Holywings sebagaimana diberitakan, mempromosikan minuman keras melalui media sosial.
Hal tersebut membuat Bima Arya ingin memastikan apakah iklan penjualan barang terlarang itu berlaku di Kota Bogor juga melalui Elvis Cafe.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Elvis Cafe terbukti menyetok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.
Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.
"Dan ini (miras yang ditemukan) adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya," jelas Bima.
Kafe Holywings di Kota Bogor sempat juga diwanti-wanti oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (9/1) yakni tepat satu bulan sebelum peluncurannya, untuk memastikan kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras di atas lima persen.
Baca Juga: Kasus Promosi Miras, Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penutupan Holywings di Seluruh Indonesia
Bima Arya saat itu mengecek tata ruang bangunan Kafe Holywings di Jalan Pajajaran Bogor dan meminta pemiliknya Ivan Tanjaya menghadap untuk memberi tahu kriteria kafe yang mungkin di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Kemudian pembukaan kafe yang telah berjanji menyesuaikan aturan daerah pun dihadiri langsung Wali Kota Bogor Bima Arya pada Kamis (10/2).
Saat itu pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe tersebut bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Kota Bogor dan bisnis yang dimungkinkan. Antara
Berita Terkait
-
Kasus Promosi Miras, Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penutupan Holywings di Seluruh Indonesia
-
Ini Sederet Kontroversi Tempat Hiburan Malam Holywings
-
Pemuda Muhammadiyah Akan Kawal Proses Hukum Kasus Penistaan Agama Holywings
-
Umar Korban Longsor di Desa Cibunian Bogor Ditemukan Tewas
-
Deretan Kontroversi Tempat Hiburan Malam Holywings, Hingga Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum