SuaraKalbar.id - Dua pekerja masing-masing berinisial RS asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang menjadi korban longsor di Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (25/6/2022) sore. Saat itu, kedua korban tengah menyemprot areal dinding lubang galian.
Namun, secara tiba-tiba terjadi longsor dan menimbum kedua korban di lokasi yang disemprot keduanya.
"Kedua korban tertimbun dan diduga meninggal dunia di lokasi kejadian,” katanya.
Saat ini jenazah kedua pekerja tersebut sudah dievakuasi oleh pihak terkait.
“Sejak kemarin Minggu (26/6/2022) kemarin, kedua korban sudah dibawa untuk proses visum dan identifikasi,” kata Jansen melansir suarakalbar.co.id-jaringa suara.com-.
Dalam kesempatan tersebut, Jansen menegaskan aktivitas tambang emas ilegal merupakan aktivitas yang dilarang, karena melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia.
Selain itu, kata Jansen, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan,” imbaunya.
Baca Juga: Akses Banyuwangi-Bondowoso Lewat Erek-erek Ijen Lumpuh Total Gara-gara Longsor
Berita Terkait
-
Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 150 Ribu, Karyawan Toko di Sintang Tega Pukul Kepala Bosnya dengan Besi Hingga Tewas
-
Akses Banyuwangi-Bondowoso Lewat Erek-erek Ijen Lumpuh Total Gara-gara Longsor
-
Polisi Amankan 7 Pekerja Tambang di Desa Santan Ulu, Statusnya Bukan Tersangka
-
Traktor Tani Bantuan dari Kementan RI Malah Dipakai untuk Pertambangan, Distan Segera Lakukan Ini
-
Hujan Lebat Melanda Cilacap, Sembilan Desa Banjir dan Dua Desa Terjadi Tanah Longsor
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung