SuaraKalbar.id - Ganja medis akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengkaji menyiapkan fatwa dalam penggunaan ganja sebagai pengobatan dalam dunia medis.
Hal ini justru menuai reaksi dari masyarakat di Kalimantan Barat. Masyarakat menilai ganja merupakan tumbuhan yang dilarang dalam penggunaannya. Apalagi jika di kaji dari segi syariat agama islam, ganja salah satu barang yang diharamkan untuk dikonsumsi.
"Dari namanya juga kita sudah tau, ini kan haram. Apalagi ganja ini kalau makainya bisa dijerat di Undang-Undang penyalahgunaan narkotika," kata salah satu warga, Rasimin kepada Suara.com, Rabu (27/06/2022).
Pemanfaatan tanaman ganja kerap menjadi polemik di Indonesia. Bahkan hal ini sudah sejak lama melalui perdebatan tentang boleh tidaknya ganja digunakan untuk kepentingan medis.
Baca Juga: Sat Set, 5 Fakta Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis
Argumen dari sudut pandang agama Islam juga menimbulkan ikhtilaf atau perbedaan pendapat beragam terkait pemanfaatannya, karena tidak ada dalil yang tegas menyebut tanaman ganja itu halal atau haram untuk digunakan.
"Kalau digunakan secara berlebihan justru bahaya juga lah. Dan kalau pun memang itu untuk dijadikan obat tetap ada cara dan takarannya atau pengelolahannya seperti apa. Bisa jadi juga ganja bermanfaat dari segi kesehatan," kata Nining Suryani, warga lainnya.
Lebih dari 30 negara tercatat telah melegalkan penggunaan ganja medis. Salah satunya Thailand yang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk obat-obatan.
Sementara di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I, tertulis dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artinya, masyarakat dilarang mengonsumsi ganja untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis
"Bahaya kalau ketahuan mengkonsumsi ini, sebab inikan belum ada pernyataan bahwa barang ini (ganja) dilegalkan. Artinya mana ada masyarakat yang berani menanam, meskipun bisa jadi obat, karena ini diatur sama Undang-Undang, salah-salah kita yang ketangkap,"kata Sani, warga lainnya.
Meski demikian, masyarakat juga ada yang menanggapi legalisasi ganja jika digunakn untuk keperluan medis. Karena, bisa saja beberapa macam penyakit yang di tubuh manusia dapat sembuh jika ada obat dengan kandungan ganja tersebut.
"Bisa jadi sih, sisi lain memang gak boleh digunakan, cuma kita harap agar pihak yang terkait dapat menguji tumbuhan kembali. Kalau jadi obat kan banyak manfaatnya untuk orang lain. Nah, yang gak boleh itukan konsumsi secara berlebihan. Obat di apotik pun kalau dikonsumsi tanpa petunjuk dokter juga bisa bahaya,"ujar Sri Wahyuni, satu diantara warga lainnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kalbar, KH M Basri menanggapi hal tersebut. Terkait perbincangan itu, MUI Kalimantan Barat masih menunggu pernyataan sikap dari pusat terhadap pengkajian dan penggunaan ganja sebagai obat.
"Kita masih menunggu kajiannya dari pusat, namun jika dalam hukum agama itu tetap dilarang yang tidak boleh dikonsumsi,"katanya kepada Suara.com, Rabu (29/06/2022).
Basri menjelaskan terkait penggunaan ganja dalam syariat islam adalah barang yang diharamkan. Penggunaannya sama dengan minuman Khamr.
Berita Terkait
-
Sat Set, 5 Fakta Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis
-
Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis
-
Mungkinkah Legalisasi Ganja Medis di Indonesia? Begini Pandangan Dokter dan Ahli Farmasi
-
Kemenkes Akan Segera Terbitkan Regulasi Tanaman Ganja untuk Medis
-
MUI Minta Umat Islam Kurangi Plastik Bungkus Daging Kurban: Ganggu Kesehatan
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!