SuaraKalbar.id - Ganja medis akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengkaji menyiapkan fatwa dalam penggunaan ganja sebagai pengobatan dalam dunia medis.
Hal ini justru menuai reaksi dari masyarakat di Kalimantan Barat. Masyarakat menilai ganja merupakan tumbuhan yang dilarang dalam penggunaannya. Apalagi jika di kaji dari segi syariat agama islam, ganja salah satu barang yang diharamkan untuk dikonsumsi.
"Dari namanya juga kita sudah tau, ini kan haram. Apalagi ganja ini kalau makainya bisa dijerat di Undang-Undang penyalahgunaan narkotika," kata salah satu warga, Rasimin kepada Suara.com, Rabu (27/06/2022).
Pemanfaatan tanaman ganja kerap menjadi polemik di Indonesia. Bahkan hal ini sudah sejak lama melalui perdebatan tentang boleh tidaknya ganja digunakan untuk kepentingan medis.
Baca Juga: Sat Set, 5 Fakta Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis
Argumen dari sudut pandang agama Islam juga menimbulkan ikhtilaf atau perbedaan pendapat beragam terkait pemanfaatannya, karena tidak ada dalil yang tegas menyebut tanaman ganja itu halal atau haram untuk digunakan.
"Kalau digunakan secara berlebihan justru bahaya juga lah. Dan kalau pun memang itu untuk dijadikan obat tetap ada cara dan takarannya atau pengelolahannya seperti apa. Bisa jadi juga ganja bermanfaat dari segi kesehatan," kata Nining Suryani, warga lainnya.
Lebih dari 30 negara tercatat telah melegalkan penggunaan ganja medis. Salah satunya Thailand yang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk obat-obatan.
Sementara di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I, tertulis dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artinya, masyarakat dilarang mengonsumsi ganja untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis
"Bahaya kalau ketahuan mengkonsumsi ini, sebab inikan belum ada pernyataan bahwa barang ini (ganja) dilegalkan. Artinya mana ada masyarakat yang berani menanam, meskipun bisa jadi obat, karena ini diatur sama Undang-Undang, salah-salah kita yang ketangkap,"kata Sani, warga lainnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Banjir Narkoba Impor, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti di Februari 2025
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero
-
Siapa Pemilik Mie Gacoan? Ramai Diisukan Mengandung Minyak Babi, Padahal Sudah Halal MUI
-
Pria Asal Bandung Ditangkap Polisi Usai Tanam Tujuh Pohon Ganja di Rumahnya
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat