SuaraKalbar.id - Perusahaan pengolahan sawit PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera (PASS) diduga beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanggil perusahaan tersebutdalam rapat dengar pendapat, Senin.
"Persoalan ini diketahui saat ada pengaduan masyarakat terhadap persoalan CSR (tanggung jawa sosial perusahaan)," kata Ketua Komisi I DPRD Kampar Zukfan Azmi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kampar.
Pabrik pengolahan sawit beroperasi di lahan seluas lebih kurang 3 hektare ini di luar area rekomendasi izin dari kelurahan.
Izin diberikan dari Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, namun perusahaan kelapa sawit (PKS) ini beroperasi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.
Zulfan Azmi menyampaikan bahwa awal diketahuinya ada dugaan terjadinya maladministrasi di PT PASS pada saat ia bersama anggota Komisi I DPRD turun ke lokasi pada 27 April 2022.
Mereka juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya pencemaran limbah di sungai warga.
Selain itu, setelah dilakukan pengecekan, terdapat adanya perbedaan dokumen perusahaan di mana lokasi berdirinya PKS mini milik perusahaan berbeda dengan lokasi izin yang diberikan.
"Kemudian Komisi I melakukan pengecekan dokumen. Ternyata setelah dicek berbeda dokumen izin dengan lokasi operasinya. Oleh karena itu, kami memanggil perusahaan itu," terangnya.
Dia menyebutkan sudah hampir setahun beroperasi, izin sudah keluar tapi tidak tepat lokasi operasi dengan izinnya.
"Izin yang diajukan PT PASS di kecamatan lain posisi, pendirian perusahaan di kecamatan lain. Ini yang membuat kita memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi," katanya.
Sementara itu, pihak PT PASS yang diwakili Manajer Fahri menyampaikan bahwa izin itu diberikan sesuai dengan sertifikat yang perusahaan miliki.
"Permasalahannya karena sertifikat yang kita miliki berada di Sungai Pagar maka dibuat izin di Sungai Pagar, dan kita berdiri di Sungai Pagar. Kalau nanti itu diketahui ternyata di Pantai Raja maka pasti ke Pantai Raja dan kami bersedia mengulang lagi izin ke Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja," jelas Fahri. Antara
Berita Terkait
-
Dipastikan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah yang Mutilasi Anaknya Sendiri di Riau Terancam 15 Tahun Penjara
-
Sapi Presiden Jokowi Bakal Dikurbankan di Pesantren Babussalam Pekanbaru
-
Pamer Kontribusi BUMN ke Negara Tembus Rp1.200 Triliun, Erick Thohir di DPR: InI Prestasi Bagi Saya Luar Biasa
-
Viral Petani Sawit Indonesia Jual Hasil Panen ke Malaysia, Imbas Harga Anjlok
-
Perusahaan Yuan Bingyan Didenda 2 Miliar atas Kasus Penghindaran Pajak
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak