Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 05 Juli 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit. {Ist]

SuaraKalbar.id - Perusahaan pengolahan sawit PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera (PASS) diduga beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanggil  perusahaan tersebutdalam rapat dengar pendapat, Senin.

"Persoalan ini diketahui saat ada pengaduan masyarakat terhadap persoalan CSR (tanggung jawa sosial perusahaan)," kata Ketua Komisi I DPRD Kampar Zukfan Azmi  di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kampar.

Pabrik pengolahan sawit beroperasi di lahan seluas lebih kurang 3 hektare ini di luar area rekomendasi izin dari kelurahan.

Baca Juga: Dipastikan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah yang Mutilasi Anaknya Sendiri di Riau Terancam 15 Tahun Penjara

Izin diberikan dari Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, namun perusahaan kelapa sawit (PKS) ini beroperasi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.

Zulfan Azmi menyampaikan bahwa awal diketahuinya ada dugaan terjadinya maladministrasi di PT PASS pada saat ia bersama anggota Komisi I DPRD turun ke lokasi pada 27 April 2022.

Mereka juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya pencemaran limbah di sungai warga.

Selain itu, setelah dilakukan pengecekan, terdapat adanya perbedaan dokumen perusahaan di mana lokasi berdirinya PKS mini milik perusahaan berbeda dengan lokasi izin yang diberikan.

"Kemudian Komisi I melakukan pengecekan dokumen. Ternyata setelah dicek berbeda dokumen izin dengan lokasi operasinya. Oleh karena itu, kami memanggil perusahaan itu," terangnya.

Baca Juga: Sapi Presiden Jokowi Bakal Dikurbankan di Pesantren Babussalam Pekanbaru

Dia menyebutkan sudah hampir setahun beroperasi, izin sudah keluar tapi tidak tepat lokasi operasi dengan izinnya.

"Izin yang diajukan PT PASS di kecamatan lain posisi, pendirian perusahaan di kecamatan lain. Ini yang membuat kita memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi," katanya.

Sementara itu, pihak PT PASS yang diwakili Manajer Fahri menyampaikan bahwa izin itu diberikan sesuai dengan sertifikat yang perusahaan miliki.

"Permasalahannya karena sertifikat yang kita miliki berada di Sungai Pagar maka dibuat izin di Sungai Pagar, dan kita berdiri di Sungai Pagar. Kalau nanti itu diketahui ternyata di Pantai Raja maka pasti ke Pantai Raja dan kami bersedia mengulang lagi izin ke Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja," jelas Fahri. Antara

Load More