SuaraKalbar.id - Perusahaan pengolahan sawit PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera (PASS) diduga beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanggil perusahaan tersebutdalam rapat dengar pendapat, Senin.
"Persoalan ini diketahui saat ada pengaduan masyarakat terhadap persoalan CSR (tanggung jawa sosial perusahaan)," kata Ketua Komisi I DPRD Kampar Zukfan Azmi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kampar.
Pabrik pengolahan sawit beroperasi di lahan seluas lebih kurang 3 hektare ini di luar area rekomendasi izin dari kelurahan.
Izin diberikan dari Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, namun perusahaan kelapa sawit (PKS) ini beroperasi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.
Zulfan Azmi menyampaikan bahwa awal diketahuinya ada dugaan terjadinya maladministrasi di PT PASS pada saat ia bersama anggota Komisi I DPRD turun ke lokasi pada 27 April 2022.
Mereka juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya pencemaran limbah di sungai warga.
Selain itu, setelah dilakukan pengecekan, terdapat adanya perbedaan dokumen perusahaan di mana lokasi berdirinya PKS mini milik perusahaan berbeda dengan lokasi izin yang diberikan.
"Kemudian Komisi I melakukan pengecekan dokumen. Ternyata setelah dicek berbeda dokumen izin dengan lokasi operasinya. Oleh karena itu, kami memanggil perusahaan itu," terangnya.
Dia menyebutkan sudah hampir setahun beroperasi, izin sudah keluar tapi tidak tepat lokasi operasi dengan izinnya.
"Izin yang diajukan PT PASS di kecamatan lain posisi, pendirian perusahaan di kecamatan lain. Ini yang membuat kita memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi," katanya.
Sementara itu, pihak PT PASS yang diwakili Manajer Fahri menyampaikan bahwa izin itu diberikan sesuai dengan sertifikat yang perusahaan miliki.
"Permasalahannya karena sertifikat yang kita miliki berada di Sungai Pagar maka dibuat izin di Sungai Pagar, dan kita berdiri di Sungai Pagar. Kalau nanti itu diketahui ternyata di Pantai Raja maka pasti ke Pantai Raja dan kami bersedia mengulang lagi izin ke Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja," jelas Fahri. Antara
Berita Terkait
-
Dipastikan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah yang Mutilasi Anaknya Sendiri di Riau Terancam 15 Tahun Penjara
-
Sapi Presiden Jokowi Bakal Dikurbankan di Pesantren Babussalam Pekanbaru
-
Pamer Kontribusi BUMN ke Negara Tembus Rp1.200 Triliun, Erick Thohir di DPR: InI Prestasi Bagi Saya Luar Biasa
-
Viral Petani Sawit Indonesia Jual Hasil Panen ke Malaysia, Imbas Harga Anjlok
-
Perusahaan Yuan Bingyan Didenda 2 Miliar atas Kasus Penghindaran Pajak
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Resmi Jadi Warisan Budaya
-
Status Tersangka Curi Listrik dan Penyalahgunaan Bahan Peledak WN China Liu Xiaodong Tetap
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan
-
Ingin Makeup Natural Sehari-hari? Ini 5 Foundation Terbaik yang Wajib Dicoba
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori