SuaraKalbar.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan terdapat dugaan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menerbitkan (HGU) yang alas hak atau tanpa dasar.
"Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan HGU dari pemerintah sementara tanahnya tidak mereka bebaskan? Masyarakat jadi bingung, ketika mau membuat sertifikat tidak bisa karena kebunnya sudah masuk HGU," kata Heri Jambri, Selasa (5/7).
Hal tersebut disampaikan Heri terkait banyaknya tanah warga di perbatasan yang tiba-tiba masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan padahal warga tersebut merasa tidak menyerahkan tanahnya pada perusahaan.
“Tidak ada proses pembebasan tanah warga, tiba-tiba banyak tanah warga di perbatasan yang masuk HGU,” katanya.
Menurutnya, kejadian ini mengakibatkan program Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak berjalan dengan baik di perbatasan.
PTSL yang seharusnya bisa membantu warga perbatasan untuk mengurus tanahnya, justru terhambat karena tanah warga ternyata masuk HGU perusahaan perkebunan.
"Hampir di semua desa di jalur Ketungau, mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah. Karena tanah nya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan," ungkap Heri Jambri.
Yang lebih memprihatinkan lagi, Haris Jambri menuturkan, di Ketungau bahkan ada lapangan bola dan sekolah masuk HGU.
Belum lagi ada juga lahan karet di sekitar perkampungan yang juga masuk dalam HGU.
Baca Juga: Mandi di Sungai, Warga Andong Boyolali Temukan Granat
"Disinilah saya katakan ada kejahatan keuangan. Mafia tanah terjadi. karena ketika HGU terbit langsung diagunkan ke bank. Pemerintah pasti tidak tinggal diam. Karena ketika di agunkan ke bank, tanah ini menjadi uang. Nah disini lah pencucian uangnya. Disinilah kejahatannya," ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa fakta-fakta itu sangat merugikan karena akibat persoalan tersebut masyarakat tidak bisa mengajukan sertifikat gratis ke pemerintah.
“Padahal tujuan dari Pak Presiden Jokowi, dengan adanya sertifikat bisa di sekolahkan untuk membantu ekonomi masyarakat. Yang terjadi justru perusahaan yang menikmati," katanya.
Untuk itu, anggota dewan periode ini meminta Satuan Tegas (Satgas) Mafia tanah melakukan tindakan tegas.
"Satgas Mafia tanah harus bekerja. Polda kah, KPK kah, semua harus bekerja.
Mereka harus menindak perusahaan yang ada HGU tapi tidak memiliki alas hak yang benar. Ini kan perampokan terhadap tanah hak masyarakat," tegasnya.
Berita Terkait
-
Mandi di Sungai, Warga Andong Boyolali Temukan Granat
-
Cara Beli Tiket Online PSIS Semarang vs Arema FC Hanya untuk Suporter Mahesa Jenar, Harga Rp200 Ribu
-
Seorang Warga Bengkulu Hilang Terseret Ombak di Pesisir Selatan, 4 Hari Belum Ditemukan
-
Santri di Tanah Datar Didorong Manfaatkan Platform Digital untuk Berkarya
-
Jokowi Bagikan Bansos dan Tinjau Insfrastruktur di Nias
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru
-
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup hingga 31 Maret 2026
-
Rumah Warga di Dusun Senabah Sambas Terkabar
-
Bangunan Usaha di Kawasan Sungai Raya Dalam Ditertibkan