SuaraKalbar.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan terdapat dugaan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menerbitkan (HGU) yang alas hak atau tanpa dasar.
"Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan HGU dari pemerintah sementara tanahnya tidak mereka bebaskan? Masyarakat jadi bingung, ketika mau membuat sertifikat tidak bisa karena kebunnya sudah masuk HGU," kata Heri Jambri, Selasa (5/7).
Hal tersebut disampaikan Heri terkait banyaknya tanah warga di perbatasan yang tiba-tiba masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan padahal warga tersebut merasa tidak menyerahkan tanahnya pada perusahaan.
“Tidak ada proses pembebasan tanah warga, tiba-tiba banyak tanah warga di perbatasan yang masuk HGU,” katanya.
Menurutnya, kejadian ini mengakibatkan program Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak berjalan dengan baik di perbatasan.
PTSL yang seharusnya bisa membantu warga perbatasan untuk mengurus tanahnya, justru terhambat karena tanah warga ternyata masuk HGU perusahaan perkebunan.
"Hampir di semua desa di jalur Ketungau, mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah. Karena tanah nya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan," ungkap Heri Jambri.
Yang lebih memprihatinkan lagi, Haris Jambri menuturkan, di Ketungau bahkan ada lapangan bola dan sekolah masuk HGU.
Belum lagi ada juga lahan karet di sekitar perkampungan yang juga masuk dalam HGU.
Baca Juga: Mandi di Sungai, Warga Andong Boyolali Temukan Granat
"Disinilah saya katakan ada kejahatan keuangan. Mafia tanah terjadi. karena ketika HGU terbit langsung diagunkan ke bank. Pemerintah pasti tidak tinggal diam. Karena ketika di agunkan ke bank, tanah ini menjadi uang. Nah disini lah pencucian uangnya. Disinilah kejahatannya," ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa fakta-fakta itu sangat merugikan karena akibat persoalan tersebut masyarakat tidak bisa mengajukan sertifikat gratis ke pemerintah.
“Padahal tujuan dari Pak Presiden Jokowi, dengan adanya sertifikat bisa di sekolahkan untuk membantu ekonomi masyarakat. Yang terjadi justru perusahaan yang menikmati," katanya.
Untuk itu, anggota dewan periode ini meminta Satuan Tegas (Satgas) Mafia tanah melakukan tindakan tegas.
"Satgas Mafia tanah harus bekerja. Polda kah, KPK kah, semua harus bekerja.
Mereka harus menindak perusahaan yang ada HGU tapi tidak memiliki alas hak yang benar. Ini kan perampokan terhadap tanah hak masyarakat," tegasnya.
Berita Terkait
-
Mandi di Sungai, Warga Andong Boyolali Temukan Granat
-
Cara Beli Tiket Online PSIS Semarang vs Arema FC Hanya untuk Suporter Mahesa Jenar, Harga Rp200 Ribu
-
Seorang Warga Bengkulu Hilang Terseret Ombak di Pesisir Selatan, 4 Hari Belum Ditemukan
-
Santri di Tanah Datar Didorong Manfaatkan Platform Digital untuk Berkarya
-
Jokowi Bagikan Bansos dan Tinjau Insfrastruktur di Nias
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?