Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:33 WIB
Ilustrasi pornografi, aturan hukum jual beli konten pornografi (Freepik)

SuaraKalbar.id - Seorang pelaku berinisial SN yang terlibat kasus mempertontonkan unsur pornografi dalam sebuah aplikasi mengaku meraup cuan Rp 30 juta selama tiga bulan menjadi ‘talent’.

"Penghasilan bisa sampai Rp30 juta. Jadi dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Rabu.

SN ditangkap Polsek Kebon Jeruk bersama seorang tersangka lainnya berinisial RH yang berperan sebagai pihak agency.

"Kita tangkap dua tersangka berinisial RH sebagai 'agency', sedangkan SN sebagai 'talent' yang melakukan aksi pornografi," kata Royce.

Baca Juga: Mencari Kerja di Bandung? Silakan Akses Aplikasi New BIMMA

Penangkapan itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

Keduanya selanjutnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan kedua tersangka, polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu "agency" yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.

SN mengaku awalnya diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi "talent".

“Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.” ungkapnya.

Baca Juga: Pesan Asrul Sani di HUT Bhayangkara ke 76, Polisi Harus Lebih Humanis

Terkait pendapatan yang dihasilkan RN berasal dari uang yang dikirimkan penonton.
Uang dari para penonton masuk ke dalam rekening RH dan selanjutnya diberikan kepada SN. Polsek masih menyelidiki kemungkinan adanya "talent" lain yang berada di bawah naungan RH.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama.

Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Antara

Load More