SuaraKalbar.id - Seorang pelaku berinisial SN yang terlibat kasus mempertontonkan unsur pornografi dalam sebuah aplikasi mengaku meraup cuan Rp 30 juta selama tiga bulan menjadi ‘talent’.
"Penghasilan bisa sampai Rp30 juta. Jadi dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Rabu.
SN ditangkap Polsek Kebon Jeruk bersama seorang tersangka lainnya berinisial RH yang berperan sebagai pihak agency.
"Kita tangkap dua tersangka berinisial RH sebagai 'agency', sedangkan SN sebagai 'talent' yang melakukan aksi pornografi," kata Royce.
Penangkapan itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
Keduanya selanjutnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan kedua tersangka, polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu "agency" yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.
SN mengaku awalnya diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi "talent".
“Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.” ungkapnya.
Baca Juga: Mencari Kerja di Bandung? Silakan Akses Aplikasi New BIMMA
Terkait pendapatan yang dihasilkan RN berasal dari uang yang dikirimkan penonton.
Uang dari para penonton masuk ke dalam rekening RH dan selanjutnya diberikan kepada SN. Polsek masih menyelidiki kemungkinan adanya "talent" lain yang berada di bawah naungan RH.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama.
Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Antara
Berita Terkait
-
Mencari Kerja di Bandung? Silakan Akses Aplikasi New BIMMA
-
Pesan Asrul Sani di HUT Bhayangkara ke 76, Polisi Harus Lebih Humanis
-
Polisi Turki Bubarkan Pawai LGBT
-
Heboh Acara Dangdutan Berujung Rusuh, Diduga Dipicu Aksi Saling Senggol Penonton
-
Tepergok Razia Pakai Seragam Polisi, Banpol Nyolot: Hidup Cuma 60 Tahun, Gak Usah Banyak Komen!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
10.533 Voucher Telkomsel Hilang di TAP Sosok, Kerugian Capai Rp208 Juta
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis