SuaraKalbar.id - Seorang anak laki-laki bernama Dicky Perdana yang berusia 12 tahun meninggal dunia setelah dianiaya di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal.
Dalam kasus yang ditangani Kepolisian Resor Pelabuhan Pelabuhan Kota Makassar ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
"Sudah ada ditetapkan tersangka, kalau kami masih enam tersangka. Termasuk ajudan Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah)," ujar Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, M, dan M (satpam kapal), WA dan HI (ABK kapal), serta RN (ajudan).
Sementara itu, Kepala LP Tegal, Rusdedi, beserta istrinya masih berstatus sebagai saksi.
Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan saksi, namun belum sempat hadir karena ada urusan penting.
"Masih saksi. Masih belum naik tersangka karena masih satu keterangan dari saksi-saksi lainnya, dan masih belum ada mengkaitkan seperti itu (pencurian). Istrinya belum diperiksa, kemarin itu sudah ada surat panggilan, tapi minta diundur, sudah (dipanggil)," katanya.
Dirinya mengatakan, saat ini polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut meskipun sudah ada tersangka karena masih didalami penyidikan serta belum ada hasil resmi visum dan autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan.
"Kalau saya belum bisa berstatmen resmi, nanti. Tunggu hasil resmi dari Labfor. Karena hasil Labfor sampai sekarang belum dapat (visum/autopsi) itu. Karena nanti ada pertanyaan penyebab kematiannya apa, bagaimana aku bisa ngomong," katanya.
Sebelumnya, Pratama bersama ibunya, Ratnawati, asal Padang, berangkat dari Surabaya menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno-Hatta. Dalam pelayaran, anak itu dituduh mencuri ponsel dan diduga dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 hingga tiba di Pelabuhan Makassar. Pada 25 Juni dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Mahfud MD: Pihak ACT Patut Dihukum Jika Terbukti Menggelapkan Dana Umat
Ratnawati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan, Muhammad Nur Fajri menyampaikan, selain enam orang tersangka, diduga ada dua oknum anggota Marinir TNI AL sebagai tenaga pengamanan kapal diduga ikut dalam kejadian itu.
Berita Terkait
-
Apakah Umrah Anak Kecil Sah? Momen Ria Ricis Ajak Moana Ibadah ke Tanah Suci Bikin Haru
-
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
-
Revisi UU TNI dan Polemik Jabatan Sipil, Legislator Ingatkan Netralitas dan Transparansi
-
Meta Kritik Rencana Komdigi Batasi Anak Indonesia Main Medsos: Pemerintah Belum Transparan
-
THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat