SuaraKalbar.id - Seorang anak laki-laki bernama Dicky Perdana yang berusia 12 tahun meninggal dunia setelah dianiaya di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal.
Dalam kasus yang ditangani Kepolisian Resor Pelabuhan Pelabuhan Kota Makassar ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
"Sudah ada ditetapkan tersangka, kalau kami masih enam tersangka. Termasuk ajudan Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah)," ujar Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, M, dan M (satpam kapal), WA dan HI (ABK kapal), serta RN (ajudan).
Sementara itu, Kepala LP Tegal, Rusdedi, beserta istrinya masih berstatus sebagai saksi.
Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan saksi, namun belum sempat hadir karena ada urusan penting.
"Masih saksi. Masih belum naik tersangka karena masih satu keterangan dari saksi-saksi lainnya, dan masih belum ada mengkaitkan seperti itu (pencurian). Istrinya belum diperiksa, kemarin itu sudah ada surat panggilan, tapi minta diundur, sudah (dipanggil)," katanya.
Dirinya mengatakan, saat ini polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut meskipun sudah ada tersangka karena masih didalami penyidikan serta belum ada hasil resmi visum dan autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan.
"Kalau saya belum bisa berstatmen resmi, nanti. Tunggu hasil resmi dari Labfor. Karena hasil Labfor sampai sekarang belum dapat (visum/autopsi) itu. Karena nanti ada pertanyaan penyebab kematiannya apa, bagaimana aku bisa ngomong," katanya.
Sebelumnya, Pratama bersama ibunya, Ratnawati, asal Padang, berangkat dari Surabaya menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno-Hatta. Dalam pelayaran, anak itu dituduh mencuri ponsel dan diduga dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 hingga tiba di Pelabuhan Makassar. Pada 25 Juni dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ratnawati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan, Muhammad Nur Fajri menyampaikan, selain enam orang tersangka, diduga ada dua oknum anggota Marinir TNI AL sebagai tenaga pengamanan kapal diduga ikut dalam kejadian itu.
"Ada enam orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Dua lainnya diduga oknum Marinir. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi langsung ke satuannya," kata Fajri kepada wartawan di Makassar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan, Inspektur Polisi Satu Prawiran Wardhany, menyatakan, berkas perkara enam tersangka tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar.
”Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah kirim ke kejaksaan. Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pidana penjara 15 tahun. Kita masih tunggu hasil visum termasuk juga autopsinya dari rumah sakit, karena belum ada. Sekalian dirilis kalau sudah lengkap," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Ngeri! Ratusan Buruh Perusahaan Sepatu Milik Korea di Garut Tiba-tiba Menjerit Histeris, Polisi dan TNI Berdatangan
-
Mahfud MD: Pihak ACT Patut Dihukum Jika Terbukti Menggelapkan Dana Umat
-
Baby Ameena Pakai Hijab Brand Sendiri, Netizen: Lucu Kayak Boneka MasyaAllah
-
4 Tips Menghadapi Anak yang Suka Membeli Jajan, Arahkan dan Beri Pengertian
-
Kapal Motor Usaha Baru Tenggelam di Perairan Amar, 11 ABK Hilang Masih Belum Ditemukan
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter