SuaraKalbar.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang juga merupakan ayah dari tersangka kasus pencabulan santriwati berinisial MSAT, berjanji akan mengantarkan sendiri anaknya ke Polda Jatim pada Kamis (7/7).
Meski begitu, Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga saat ini masih menyisir Ponpes Shiddiqiyyah untuk melakukan pencarian terhadap MSAT.
"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam.” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis.
Dirinya menuturkan, dalam proses penyisiran, polisi mehemukan banyak sekali ruangan tersembunyi.
“Banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," katanya.
Menurutnya, pihak keluarga dari MSAT juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.
Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.
Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.
"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," kata dia.
Baca Juga: Penyebab Polisi Kesulitan Tangkap Mas Bechi, DPO Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Selain masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.
"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.
Pihaknya juga tidak segan untuk memroses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.
Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
Berita Terkait
-
Penyebab Polisi Kesulitan Tangkap Mas Bechi, DPO Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
-
Geledah Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia
-
Masih Kejar Pelaku Pencabulan di Jombang, Polisi Temukan Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyah
-
Mas Bechi Belum Ditemukan, Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyah
-
Pengakuan Santriwati di Jombang: sampai Sekarang Masih Banyak Sekali Intimidasi dan Teror
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre