SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang lelaki berinisal FAS atau Bendol (27) yang melakukan kejahatan seksual secara daring terhadap anak di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin, mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan modus "grooming" atau membangun kedekatan secara emosional sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini sudah ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual daring yang dilakukan FAS.
"Setelah mendapat nomor kontak target korban, pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Ini istilah yang kami katakan dalam kejahatan pornografi atau kejahatan terhadap anak dengan istilah 'grooming'," ujar Roberto.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Keluarga: Pantai Baron Gunung Kidul
Penangkapan FAS berawal dari laporan guru sekolah serta orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Juni 2022.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa tiga anak perempuan yang seluruhnya berusia 10 tahun dihubungi orang tidak dikenal kemudian mengajak mereka melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
"Setelah 'video call' anak-anak ini dipertanyakan dan dipertunjukkan apakah sudah pernah melihat alat kelamin laki-laki. Mereka lalu kaget dan mematikan telepon. Sambil nangis-nangis anak-anak ini cerita kepada orang tuanya," kata dia.
Polisi kemudian melakukan pelacakan berdasarkan data yang ada hingga diketahui posisi pelaku kemudian ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
Roberto mengatakan bahwa untuk mendapatkan nomor kontak para korban, FAS bergabung dengan sejumlah grup aplikasi WhatsApp setelah sebelumnya bergabung di sosial media Facebook.
Baca Juga: "Grooming" Modus Baru Kasus Kejahatan Seksual Pada Anak, Orang Tua Wajib Hati-hati
Dari sejumlah grup di medsos itu, menurut dia, ada sejumlah nomor kontak anak-anak yang memang dipersiapkan FAS sebagai targetnya.
"Pelaku mengakui bahwa sejak Mei 2022 dia sudah mencoba menghubungi empat orang korban," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, Roberto menuturkan bahwa FAS melakukan aksinya secara sadar dan mengerti bahwa yang dilakukan ialah tindak kejahatan.
Selain itu, aksi itu dilakukan untuk memenuhi hasrat seksual yang distimulasi terus menerus akibat menonton film porno sehingga FAS mengalami kepuasan ketika melakukan perbuatan tersebut.
"Kenapa dia memilih anak2? Karena dia merasa yakin dengan anak-anak tujuannya bisa tercapai," ujar dia.
Dari barang bukti telepon genggam yang disita dari FAS, lanjut Roberto, polisi menemukan 10 grup WhatsApp yang anggotanya mencapai 250 orang dengan aktivitas meliputi berbagi foto, video, hingga nomor telepon target yang semuanya rata-rata berusia anak-anak.
Ditemukan pula satu akun grup Facebook dengan 91.000 anggota dan dari akun tersebut polisi mengumpulkan 3.800 gambar dan video porno.
"Dari satu pelaku kami bisa mengembangkan. Saat ini target kami mungkin sekitar 10 pelaku yang sedang kami kejar, ada di wilayah Kalimantan, Jawa, sampai daerah Sumatera," kata dia.
Atas perbuatannya, FAS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, FAS juga dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Foto Berduaan di Kamar Tersebar, Dewi Perssik Tanggapi Gosip Pacaran sama Berondong
-
Tanpa PC! Ini Cara Pindahkan Data WhatsApp ke Sesama HP Android
-
Cara Membuat Polling WhatsApp, Mudahkan Pengambilan Keputusan dalam Grup
-
Cara Mengobati Penyakit Salah Pencet Aplikasi Whatsapp di Iphone
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities