SuaraKalbar.id - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai tindakan patriot Bharada E yang berusaha melindungi istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang menjadi korban dugaan pelecehan patut mendapat apresiasi dan penghargaan.
Selain itu, dirinya menilai menilai Bharada E dan istri Kadiv Propam harus mendapatkan perlindungan hukum.
"Istri Kadiv Propam merupakan korban dugaan tindak kekerasan seksual dan Bharada E adalah orang yang melindungi korban, keduanya harus mendapatkan perlindungan hukum," kata Sudding di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, istri Kadiv Propam ada dugaan mendapatkan pelecehan dan ancaman oleh Brigadir J dengan cara menodongkan pistol.
Menurut Sudding, Bharada E yang mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam dan ingin menolong, justru mendapatkan tembakan oleh Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan Kepolisian tersebut, Bharada E hendak melindungi dan menolong istri Kadiv Propam. Namun, justru mendapatkan tembakan senjata dari Brigadir J," ujarnya.
Menurut dia, tindakan Bharada E yang membalas menembak Brigadir J semata untuk membela diri dan melindungi korban dugaan pelecehan seksual.
"Tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Oleh karena itu, Bharada E dan istri Kadiv Propam harus dilindungi," ujarnya.
Selain itu Sudding mengapresiasi Polri dalam menangani kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Menurut politikus PAN itu, langkah penanganan kasus oleh Polri itu sudah transparan, akuntabel, dan objektif karena kronologi kasusnya telah diungkap ke publik.
Hal itu, menurut dia, terutama setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan yang akan memperkuat penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, transparan, dan akuntabel. (Antara)
Berita Terkait
-
Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik
-
Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa
-
Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu
-
Kenapa Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR? Ini Duduk Perkaranya
-
Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026