Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:14 WIB
Dua tahanan Bareskrim Polri saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Pada tanggal 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengatakan bahwa kliennya dan M. Kace telah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai. Namun, kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2021 menyampaikan bahwa M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Antara)

Load More