SuaraKalbar.id - Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019 dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta terkait kasus suap, Kamis.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai terdakwa Annas Maamun terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.
Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator sebab JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," terang Arif.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan
"Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum Annas.
Dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang sebesar Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Bank Pemberi Pinjaman Eks Bupati Lampung Tengah Ikut Kena Getah
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Geruduk KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Wajah Cerah Maksimal! Ini 3 Bedak Banana Pilihan
-
Pilihan Bedak Tabur dengan Butiran Super Halus, Hasil Makeup Ringan dan Natural
-
Ringkas dan Stylish, Ini 5 Bedak Padat Favorit untuk Dibawa Bepergian
-
3 Parfum Lokal Tahan Lama dengan Kualitas Premium, Wangi Berkelas Tanpa Harga Selangit
-
5 Pekerjaan yang Paling Dicari Startup