SuaraKalbar.id - Kades Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang karena diduga melakukan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022. Pelaporan itu dilakukan Kamis (14/7/2022) siang.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Nanjung Jalaludin mengatakan, dirinya melaporkan hal itu setelah adanya hasil rapat antara pihaknya bersama masyarakat, terkait kinerja dan sikap kepala desa.
Ia menjelaskan, kepala desa tidak merespon masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan, di mana sumbernya dari Dana Desa tahap 1, yang sampai saat ini belum dikerjakan.
“Dari 10 item pekerjaan ada enam item pekerjaan termasuk pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan oleh Kades, padahal Dana Desa tahap 1 sudah masuk ke rekening desa sejak tanggal 22 Maret 2022 lalu,” katanya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, upaya preventif sudah dilakukan pihaknya. Dengan menghubungi kepala desa secara personal untuk mengklarifikasi alasan beberapa item pekerjaan yang hingga saat ini belum dilaksanakan.
Namun, hal tersebut sama sekali tidak direspon. Bahkan, beberapa kali surat resmi melalui lembaga BPD hingga saat ini tidak dibalas oleh kepala desa.
“Saya telepon dan whatsaap tidak dibalas, terus dari BPD surati Kades untuk pertemuan terkait masalah ini tidak direspon dan dibalas, hingga akhirnya kami bersama masyarakat melakukan rapat bersama pada Rabu malam dan disepakati bersama untuk melaporkan Kades ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia mengaku, kekhawatiran pihaknya dan masyarakat hingga berbuntut pelaporan. Lantaran tidak adanya itikad baik dari kepala desa dalam merespon informasi yang disampaikan mereka, serta tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan beberapa item pekerjaan dengan total nilai Rp 200 juta lebih dilaksanakan.
”Harapan kami laporan dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan,” harapnya.
Baca Juga: Lurah Tutup Jalan karena Anak Anggota DPRD Jakarta Mau Nikah, Panen Hujatan Publik
Ia juga mengaku, selain persoalan dana desa tahap 1, dirinya juga mendapat informasi dari masyarakat kalau adanya dana BLT yang belum disalurkan oleh Kades kepada masyarakat padahal informasi yang didapat dana BLT selama 6 bulan mulai dari Januari hingga Juni sudah masuk ke rekening desa.
”Cuma informasinya yang masyarakat terima baru empat bulan saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Ketapang, Alamsyah melaui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto membenarkan kalau pihaknya menerima laporan masyarakat Sungai Nanjung terhadap Kades Sungai Nanjung.
“Benar ada laporan yang masuk di PTSP kami, terkait pertanggung jawaban APBDes tahun 2022 semester satu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Nanjung Wahyu Nugroho mengaku tidak melarang warganya untuk melaporkan dirinya, namun dia membantah telah melakukan dugaan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022 tersebut.
“Sedikitnya tidak ada saya macam-macam, kalau saya tidak kerjakan artinya saya siap masuk penjara, tapi bukan tidak dikerjakan tapi belum dilaksanakan dan akan kita laksanakan beberapa item kegiatan tersebut,” akunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan