Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:45 WIB
Ilustrasi uang. (unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menyita uang sebanyak satu miliar rupiah lebih dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sindikat narkoba lintas provinsi dan negara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, uang hasil TPPU tersebut terungkap setelah penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengamankan tersangka ASP alias Putra (25) warga Kubu Raya, Kalimantan Barat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya.

"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366.090.000," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Kamis.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terduga ASP bahwa dirinya mengaku adalah salah satu anak dari tersangka BY.

Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum Honorer Disdikbud Bandar Lampung dengan Pegawai PLN

BY merupakan bandar besar pengedar narkoba lintas provinsi dan negara yang telah ditangkap petugas di sekitar Tol Cikampek, Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.

"Jadi ASP juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," katanya lagi.

Dari pengembangan penangkapan ASP, ditemukan pula fakta bahwa tersangka BY juga telah menyimpan sejumlah uang hasil kejahatannya itu melalui istri ketiganya berinisial PWT (42) dan tetangganya yaitu YS (25)

"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga yaitu PWT  Serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS untuk transaksi penyimpanan uang dalam mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dan penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000, dan Rp117.416.700," ujarnya pula.

Sehingga jika digabungkan, uang hasil kejahatan pengedar sabu yang berhasil disita penyidik berjumlah satu miliar rupiah lebih.

Baca Juga: Ditangkap di Tol Cikampek, Kakek dan Anak Serta Istri Ketiga Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

"Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan adalah sebesar Rp1.081.806.700. Dan penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX," kata 

Dalam upaya untuk menindaklanjuti transaksi dari barang bukti yang ada agar secara lebih komprehensif, penyidik Polda Banten akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.

"Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka," katanya pula.

Para tersangka akan disangkakan sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," kata Shinto. (Antara)

Load More