Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 19 Juli 2022 | 00:19 WIB
Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X [Antara/Agus Nugroho].

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY dan Wagub DIY mengacu UU Keistimewaan.

Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan," ujar Huda pula. (Antara)

Baca Juga: Lingkari Tanggalnya, Ini Jadwal Indonesian Custom Show di Jogja

Load More