Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 20 Juli 2022 | 07:00 WIB
Tersangka MS dan MRM yang kedapatan memiliki narkotika golongan 1. [SuaraKalbar.co.id]

Saat dihentikan petugas yang mengepung, salah seorang tersangka terlihat seperti melempar sesuatu yang diduga barang bukti di tepian jalan.

“Karenanya, begitu keduanya telah diamankan, kami memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi untuk upaya penggeledahan dan pencarian barang bukti,” paparnya.

Dari upaya hukum itu, Tim Opsnal Satres Narkoba akhirnya menemukan barang bukti tak jauh dari kaki kedua tersangka yang sebelumnya hendak dilempar ke tepian jalan.

“Barang bukti tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,11 gram yang disimpan dalam klip plastik transparan. Saat diinterogasi awal, kedua tersangka mengakui barang itu miliknya,” tegasnya.

Baca Juga: Bukan Jadi Pengusaha, Ternyata Ini Cita-cita Jusuf Hamka Dulu

Karenanya, berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah, tersangka MRM dan MS digiring ke Mapolres Mempawah.

Load More