Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:32 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti meterai milik PT Pos yang diamankan dari seorang penadah, Bandarlampung, Selasa (19/7/202). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

SuaraKalbar.id - Kawanan pencuri menggondol materai milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung yang mengakibatkan kerugian senilai Rp1,5 miliar.

Saat ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung telah berhasil menangkap seorang penadah Berinisial B meterai hasil curian tersebut.

"Tim Tekab 308 menemukan sekitar 81 lembar meterai dengan satu lembar berisi 50 keping meterai dari tersangka yang telah kami amankan berinisial B," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra di Bandarlampung, Selasa.

Dirinya mengungkapkan, tersangka yang tertangkap ini memiliki peran menerima dan menjual meterai hasil pencurian dari Kantor Pos.

Baca Juga: Pura-pura Mau Jemput Pacar, Motor Penjaga Toko di Walantaka Serang Dibawa Kabur

"Dari hasil penyidikan kami, memang benar kelompoknyalah yang telah mengambil meterai tersebut dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan meterai tersebut," kata dia.

Menurutnya, kerugian negara akibat pencurian meterai tersebut mencapai Rp1,5 miliar dan yang baru terselamatkan sekitar Rp400 juta dari barang bukti yang ada di tangan B.

"4.050 keping meterai kalau diuangkan sekitar Rp400 juta itu yang berhasil kami amankan. Sedangkan yang sudah terjual sekitar Rp200 juta," kata dia.

Dennis juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penggeledahan meterai yang diamankan dari B, identik dengan meterai yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung.

"Kita melakukan investigasi mendalam bekerjasama dengan Perum Peruri untuk memastikan nomor serinya. Setelah kami dapatkan nomor seri, kita sandingkan dengan punya PT Pos ternyata sama," kata dia.

Baca Juga: Komplotan Maling Motor Spesialis Pertunjukan Kesenian di Banyuwangi Tertangkap

Dia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Pos guna mengetahui motif dan modusnya karena sopir yang ditunjuk untuk membawa meterai tersebut adalah A.

"Yang melakukan pencurian itu F bukan A. Tapi A juga kami jadikan saksi dalam kasus ini," katanya.

Sedangkan untuk B yang telah ditangkap dikenakan pasal 363 Junto 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)

Load More