SuaraKalbar.id - Seorang anak perempuan menjadi korban pemerkosaan maupun pencabulan di atas kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (17/7)
Mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial SS (30) dan JP (22).
Kedua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut kini q terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7).
Baca Juga: Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati
Kholis menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban berinisial S ke Polsek Sunda Kelapa, lalu ditindaklanjuti petugas dan tersangka ditangkap Senin (18/7).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua pelampung terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka saat saat kejadian.
Kholis mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban, sehingga lebih hati-hati dalam mencari dan menggali modus atau tawaran yang diberikan para tersangka untuk membujuk gadis malang tersebut.
Kholis mengungkapkan, modus para tersangka adalah mengajak korban berkenalan ketika berjalan seorang diri ke arah Dermaga Kaliadem.
Korban diajak mengobrol sambil digiring ke atas kapal yang diawaki oleh SS.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penjualan Bayi di Jakarta Utara
"Jadi, tempat kejadian perkara ini di atas kapal yang sedang bersandar di sekitar Dermaga Kaliadem," kata Kholis.
Setelah itu korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada S.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tiket Gratis Arus Balik Kapal Laut Masih Dibuka! Cek Kuota & Rute Favoritmu di Sini
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Harga Tiket Kapal Bakauheni-Merak untuk Mobil Selama Libur Idul Fitri 2025, Ini Cara Pesannya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan