SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan (Zulhas) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata seorang anggota Bawaslu di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Bawaslu telah melakukan Analisis yang dilakukan berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Lebih lanjut, kata dia berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.
Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.
Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Penuhi Syarat Materil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Dapat Ditindaklanjuti
-
Tagihan Selisih Harga Rp 500 Juta, Distributor Minyak Goreng di Balikpapan Nunggu Kepastian Pemerintah
-
Apakah MinyaKita Dijual di Indomaret dan Alfamart? Ini Lokasi Pembeliannya
-
Apa Itu Minyak Makan Merah? Ini Kelebihan Minyak Goreng Alternatif dari Pemerintah
-
Pedagang di Balikpapan Belum Dibayarkan Selisih Harga Minyak Goreng oleh Distributor, Rugi Hingga Jutaan Rupiah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre