SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan (Zulhas) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata seorang anggota Bawaslu di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Bawaslu telah melakukan Analisis yang dilakukan berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Lebih lanjut, kata dia berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.
Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.
Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," katanya.
Berita Terkait
-
Borong Sekarang! Promo Minyak Goreng dan Diskon Gede-gedean di Alfamart
-
PAN 'Curi Start' Dukung Prabowo untuk 2029, Cak Imin Ogah Ikut: Tergesa-gesa Amat Sih
-
Hanya Sebut Prabowo Subianto untuk Capres 2029, PAN Tinggalkan Gibran?
-
Zulhas Janji Indonesia Tak akan Impor Beras Tahun Ini, Apa Alasannya?
-
Resmi! Zulhas Umumkan Struktur Pengurus DPP PAN 2024-2029, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini! Klik Link di Akhir Artikel!
-
LinkUMKM BRI Bantu UMKM Tingkatkan Skala Usaha dan Akses Pasar: Ini Kisah Sukses Serela Food
-
Klaim Saldo Dana Gratis Hari Ini Selasa 29 April 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Raih Saldo Dana Kaget Gratis Hari Ini, Segera Klaim Sebelum Kehabisan!
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Buka Jalan Bali Nature untuk Go International