Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 25 Juli 2022 | 17:13 WIB
Sejumlah remaja berpose saat difoto di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Munculnya polemik mengenai artis Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kian ramai diperbincangkan.

Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan.

Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

"Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," jelasnya, di Jakarta, Senin (24/7 /2022).

Baca Juga: Kemenkumham soal Heboh Perusahaan Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week

Diketahui, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.

Pelindungan merek menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak pelindungan merek.

Adapun pelindungan tersebut, akan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya.

Meski perlindungan hanya 10 tahun, hal itu dapat diperpanjang untuk pelindungan merek. Antara

Baca Juga: Ini Klarifikasi Baim Wong Soal Pendaftaran Citayam Fashion Week

Load More