SuaraKalbar.id - Sopir odong-odong berinisial JL (27) ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang menewaskan sembilan penumpang, Selasa.
"Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu.
Terkait peristiwa tersebut, penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
Mereka penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggalkan RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.
Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.
Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya "noise".
Mereka setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.
Namun, sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Terancam 6 Tahun Bui
Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Terancam 6 Tahun Bui
-
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Mobil Pelat Merah Terbalik di Jalan, Begini Kondisinya
-
Diduga Gegara Ngebut, Mobil Plat Merah Siak Terbalik di Jalan PT SIR
-
Pekik Pancasila saat Truknya Dicegat, Sopir Ini Malah Diajak Ngopi Bareng Anggota Ormas
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan