SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Mardani H. Maming.
Hakim Hendra Utama Sutardodo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Sementara itu, atas putusan tersebut Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menuding KPK melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," ujar Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Denny menyatakan pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.
Denny mengungkapkan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.
"Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut, ini jadi proses sabotase praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," jelasnya.
Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7), sesuai janji sebelumnya.
Baca Juga: Jadi Buron KPK, PBNU Belum Pecat Mardani Maming
"Insya Allah," ujar Denny. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Buron KPK, PBNU Belum Pecat Mardani Maming
-
Masih Bagian Partai Penguasa, Pakar Sebut Potensi KPK Tak Eksekusi Mardani H Maming Terbuka
-
Denny Indrayana: Insyaallah Mardani Maming Akan Hadiri Panggilan KPK Besok
-
Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
-
KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo