SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Mardani H. Maming.
Hakim Hendra Utama Sutardodo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Sementara itu, atas putusan tersebut Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menuding KPK melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," ujar Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Denny menyatakan pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.
Denny mengungkapkan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.
"Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut, ini jadi proses sabotase praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," jelasnya.
Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7), sesuai janji sebelumnya.
Baca Juga: Jadi Buron KPK, PBNU Belum Pecat Mardani Maming
"Insya Allah," ujar Denny. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Buron KPK, PBNU Belum Pecat Mardani Maming
-
Masih Bagian Partai Penguasa, Pakar Sebut Potensi KPK Tak Eksekusi Mardani H Maming Terbuka
-
Denny Indrayana: Insyaallah Mardani Maming Akan Hadiri Panggilan KPK Besok
-
Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
-
KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia