SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp104,8 miliar dari tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah.
“sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," ungkapnya di Jakarta, Selasa.
Adapun aset-aset yang telah disita itu di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Baca Juga: KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Suap di Tulungagung
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," kata Ali.
Dirinya mengungkapkan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.
"Sehingga 'asset recovery' ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," ucap Ali.
Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suami Puput, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU tersebut.
Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai
Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Suap di Tulungagung
-
Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai
-
Buronan KPK Bupati Mamberamo Tengah Disebut Kabur ke Papua Nugini, Dubes RI: Belum Ada Pemberitahuan Resmi
-
Interpol Jamin Red Notice Tersangka Korupsi Surya Darmadi Aktif hingga 2025
-
Buron Sejak 2020, Interpol Polri Pastikan Masa Aktif Red Notice Surya Darmadi sampai 2025
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
-
Jangan Sampai Kurbanmu Sia-Sia! Ini Aturan Penting Sebelum Sembelih Hewan
-
Apa Itu Safari Wukuf dan Hukumnya dalam Islam
-
Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh
-
Beasiswa Aperti BUMN Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!