Bella
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:37 WIB
Seorang pejalan kaki mengabadikan karangan bunga dukungan terhadap Polri untuk menuntaskan kasus Brigadir Yosua, di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

SuaraKalbar.id - Sedikitnya 29 karangan bunga berisi pesan dan dukungan untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memenuhi Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Senin.

Deretan karangan bunga tersebut dikirimkan oleh sejumlah pihak, seperti perorangan, pengacara, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah perusahaan.

Selain itu, juga ada karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Irjen Pol. Syahardiantono sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggantikan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dari 29 karangan bunga tersebut, alah satunya bertuliskan “Save Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat”, sisanya lebih dari tujuh karangan bunga ucapan untuk pelantikan Kadiv Propam baru.

Puluhan karangan bunga tersebut ditaruh berjejer berbentuk huruf L di sisi kanan Mabes Polri seberang gedung ASEAN. Menurut petugas parkir di sekitar gedung Bareskrim Polri, karangan bunga tersebut sudah ada sejak pukul 07.00 WIB.

Menanggapi kedatangan karangan bunga tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa Tim khusus (Timsus) Polri bakal mengungkap kasus tersebut dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).

"Semua tentu men-support agar Timsus dapat bekerja secara transparan, akuntabel dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah (SCI), terima kasih atas dukungannya," kata Dedi.

Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Menunggu Kejutan Bharada E, Nama Ferdy Sambo Terseret, Pengacara: Bukan Tunggal, Ada Pelaku Lain

Load More